2,4 Juta Pil Koplo yang Akan Beredar di Jatim Disita Dari 2 Pengedar

2,4 Juta Pil Koplo yang Akan Beredar di Jatim Disita Dari 2 Pengedar

Muhammad Aminudin - detikNews
Selasa, 12 Jan 2021 18:27 WIB
pil koplo di malang
2,4 Juta Pil Koplo Disita dari 2 pengedar (Foto: Muhammad Aminudin)
Malang - Polisi mengamankan jutaan butir pil koplo dari dua orang pengedar. Pil setan tersebut didatangkan dari ibukota menggunakan jasa ekspedisi kereta api.

Pengiriman dikemas dalam 23 paket besar yang berisi ribuan pil dobel L tersebut. Total pil koplo yang diamankan berjumlah 2.493.000 butir.

Satuan Unit Reserse dan Kriminal Polsek Sukun sebelumnya telah melakukan penyelidikan, kemudian menggerebek sebuah gudang di Jalan Tenis Meja, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Pemilik berinisial AAS alias Bolang (32), ikut diringkus polisi. Warga Jalan Kepuh, Kecamatan Sukun, Kota Malang, itu kesehariannya bekerja sebagai sopir.

Keberhasilan polisi menangkap AAS berawal dari pengembangan kasus tersangka DTR (26), warga Jalan Kepuh, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Kamis (7/1).

Kapolres Malang Kota Kombes Leonardus Simarmata menuturkan awalnya tersangka DTR ditangkap bersama barang bukti 2 ribu butir pil koplo yang dikemas dalam dua botol plastik.

Dari keterangan tersangka DTR inilah kemudian terbongkar identitas AAS sebagai pengedar. Sehari kemudian, petugas berhasil menangkap AAS dengan barang bukti 75 ribu butir pil koplo yang disimpan dalam 35 botol.

"Kemudian dilakukan penggerebekan gudang yang digunakan sebagai tempat menyimpan barang bukti oleh tersangka AAS. Dan ditemukan barang bukti pil dobel L dengan jumlah besar," ungkap Leonardus saat konferensi pers di Mapolres Malang Jalan Jaksa Agung Suprapto, Selasa (12/1/2021).

Kepada polisi, tersangka AAS mengaku mengedarkan pil dobel L ke beberapa kota dan kabupaten di Jawa Timur. Barang bukti pil dobel L diperoleh dari Jakarta, yang dikirim menggunakan jasa kereta api.

Pengirim diketahui berinisial M, dan kini masih dalam pengejaran polisi.

"Total dari seluruh barang yang sudah diamankan ini sebanyak 2.492.000 butir. Ini sangat banyak sekali. Ini merupakan prestasi," ungkap Leonardus.

AAS bersedia menjual pil koplo karena mendapatkan imbalan sebesar Rp 500 ribu sampai dengan Rp 800 ribu, tergantung dari berapa banyak pil koplo yang terjual.

Kedua tersangka dijerat Pasal 197 atau Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(iwd/iwd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.