Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander mengatakan pengungkapan kasus narkoba ini berdasarkan laporan dari masyarakat.
Setidaknya, ada 22 kasus yang ditangani dalam kurun waktu 28 Agustus sampai dengan 9 September 2019. Untuk barang bukti sabu yang diamankan seberat 156, 23 gram, ganja kering 49,63 gram, ekstasi 13 butir, dan pil dobel L sebanyak 195.638 butir.
"Ada 22 kasus yang kita tangani bersama Polsek jajaran mulai 28 Agustus sampai 9 September. Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat," ujar Dony saat press rilis di Mapolres Jalan Jaksa Agung Suprapto, Senin (9/9/2019).
Dony mengatakan para tersangka adalah bandar dan pengedar pil koplo. Mereka memang telah memiliki pasar di Kota Malang.
Rata-rata konsumen adalah masyarakat yang berusia 20 sampai 35 tahun. Pil dijual dalam bentuk paket, dengan harga Rp 700 ribu untuk 1000 butir pil dobel L.
"Bandar berinisial D ini mendapatkan komisi sebesar Rp 3 juta, untuk 100 butir penjualan pil dobel L. Pil dijual dalam bentuk paket seharga Rp 700 ribu dengan jumlah 1.000 butir pil dubel L," terang mantan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ini.
Dony menegaskan Polres Malang Kota tengah serius memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pengungkapan kasus di atas sebagai bentuk komitmen menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba.
"Dengan pengungkapan kasus ini, kita telah menyelamatkan 2 ribu generasi muda dari bahaya narkoba. Perang terhadap narkoba akan terus kita lakukan, kami harapkan adanya peran aktif masyarakat," tandas Dony.
Tonton juga video Edarkan Sabu ke Mahasiswa, Residivis Didor di Makassar:
(iwd/iwd)