Sidang tuntutan digelar Pengadilan Tipikor secara virtual daring, Senin (11/1). Terdakwa mengikuti jalannya sidang di Lapas IIB Pasuruan. Sidang tuntutan setelah rangkaian sidang pemeriksa saksi-saksi dan ahli.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Pasuruan, Widodo Pamudji, mengaku fakta-fakta dari pemeriksaan di persidangan. Widodo juga menguraikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak membantu program pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi. Sementara hal yang meringankan terdakwa berperilaku sopan, menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga serta telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 65 juta pada proses penuntutan.
"Kami meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam dakwaan. Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan," kata Widodo, Selasa (12/1/2021).
Widodo menambahkan, terdakwa dituntut membayar denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa juga dituntut mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 20 juta.
Kerugian negara dalam kasus ini berdasarkan temuan BPKP senilai Rp 85 juta. Terdakwa sudah mengembalikan Rp 65 juta, sehingga kerugian negara tersisa Rp 20 juta.
"Apabila uang pengganti kerugian negara itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 bulan," terang Widodo.
Mochammad Rizal merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan saat proyek rehabilitasi gedung sekolah berlangsung pada 2012. Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 3 jo 18 ayat 1 huruf d UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU No20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atau kedua, perbuatan terdakwa melanggar pasal 9 UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Tonton video 'Sidang Kasus Ambruknya Gedung SDN Gentong Tanpa Pengacara':
(fat/fat)