SDN Gentong Pasuruan yang Ambruk Tewaskan Dua Orang Mulai Dibangun

SDN Gentong Pasuruan yang Ambruk Tewaskan Dua Orang Mulai Dibangun

Muhajir Arifin - detikNews
Rabu, 23 Des 2020 16:30 WIB
SDN Gentong Pasuruan Mulai Dibangun
Pembangunan SDN Gentong (Foto: Muhajir Arifin/detikcom)
Pasuruan - Garis polisi yang selama ini terpasang di gedung SDN Gentong, Pasuruan, yang ambruk setahun dilepas. Ini setelah mendapat persetujuan dari pengadilan negeri setempat dan pembangunan gedung baru bisa segera dimulai.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan, Mualif Arif, mengatakan pihaknya sudah mengajukan permohonan untuk merobohkan gedung ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Selama ada garis polisi pihaknya tak memiliki kewenangan untuk membongkar gedung.

"Kami sudah dapat persetujuan dari pengadilan untuk melepas police line. Berita acaranya kami terima Selasa yang lalu, dari pengadilan melalui kejaksaan," kata Mualif, Rabu (23/12/2020).

Setelah garis polisi dilepas, dinas melakukan pembongkaran gedung yang ambruk. Sejumlah pekerja dikerahkan menurunkan genting, kayu dan material lain.

"Setelah pembongkaran selesai pembangunan gedung baru bisa segera dilaksanakan. Anggaran pembongkaran sudah kami alokasikan tahun ini," terang Mualif.

Setelah pembongkaran gedung selesai baru dilanjutkan pembangunan gedung baru. Karena untuk membangun gedung yang baru memang perlu membongkar gedung lama sebagai akses proyek. Pembangunan gedung baru dikerjakan Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Timur. Pemerintah pusat mengalokasikan anggaran sekitar Rp 2,7 miliar untuk merealisasikan gedung baru.

"Gedung yang akan dibangun nanti terdiri dari delapan ruang kelas. Dengan model bangunan dua lantai," pungkasnya.

Untuk diketahui aparat penegak hukum menetapkan seorang tersangka korupsi dalam tragedi SDN Gentong ambruk yang menelan dua korban jiwa yakni seorang murid dan guru, tersebut. Tersangka, M Rizal, merupakan seorang ASN Pemkot Pasuruan yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat proyek renovasi gedung.

Saat ini, M Rizal sudah menjadi terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan. Sidang perdana digelar secara virtual, Senin (9/11/2020). Pembacaan dakwaan dilakukan dari Pengadilan Tipikor Surabaya, sementara terdakwa berada di Lapas IIB Pasuruan.

Selain tersangka korupsi, aparat juga menetapkan dua tersangka tindak pidana umum dari pihak kontraktor. Kedua tersangka ini disebut lalai dalam melakukan pembangungan. Mereka sudah divonis bersalah Pengadilan Negeri Pasuruan. (fat/fat)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.