Hajatan itu digelar di sebuah rumah warga di Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya. Petugas gabungan yang melakukan pembubaran terdiri dari polisi, Satpol PP, BPD Linmas Kota Surabaya hingga TNI.
Petugas mendatangi lokasi sekitar pukul 10.30 WIB. Kemudian petugas memberikan pengarahan terkait protokol kesehatan (prokes). Termasuk soal penataan jarak tamu dalam hajatan tersebut.
Selanjutnya, pemilik hajatan dilakukan pendataan dan KTP-nya disita. Saat petugas datang, sejumlah tamu memilih balik kanan karena ada petugas.
Sound system di depan tenda hajatan juga diminta untuk dibongkar, dan diganti dengan yang kecil. "Iya (dibubarkan). Memang kami atas perintah pimpinan dan adanya komplain dari masyarakat bahwa ada hajatan di daerah Ngagel," kata Pamdal Polrestabes Surabaya AKP Farida Aryani kepada detikcom, Selasa (12/1/2021).
"Jadi kami datangi intinya saat ini masih berlaku PPKM. Kami tidak melarang untuk kegiatan. Tapi kami dari kepolisian dan rekan-rekan jajaran Satpol PP, Linmas hanya mengimbau untuk membatasi kegiatan," imbuhnya.
"Sedangkan yang hadir secara bergiliran atau 25 persen yang boleh masuk. Serta mematuhi jam-jam sesuai PPKM," lanjut Farida.
Ia juga menjelaskan, saat petugas datang, tampak ada kerumunan dalam hajatan tersebut. Meja serta kursi juga tidak ditata sesuai protokol kesehatan.
"Memang mereka bergerombol. Pada saat mereka makan, pasti mereka membuka masker dan mereka berhadap-hadapan dan itu yang tidak boleh. Jadi tadi kami sarankan meja kursi diatur jarak dengan zigzag," ujar Farida.
Hajatan itu boleh tetap dilanjutkan namun harus tetap menerapkan protokol kesehatan dan aturan PPKM. "Tetap yang punya hajat kami mintai KTP-nya untuk administrasi. Jadi silakan tetap dengan protokol kesehatan, jaga jarak," pungkas Farida.