Dalam Surat Edaran (SE) nomor 1 tahun 2021, poin pembatasan kegiatan masyarakat sama seperti yang diterapkan di wilayah Kabupaten Blitar. Satu di antaranya, pembatasan jam operasional kafe, angkringan, dan rumah makan. Diatur, jam buka mulai pukul 07.00 WIB dan wajib tutup pukul 20.00. Namun untuk pembelian dibawa pulang (take away) ditoleransi sampai pukul 21.00 WIB.
Sekretaris Satgas COVID-19 Kota Blitar, Hakim Sisworo mengaku, aturan itu mendapat penolakan asosiasi pengusaha kafe, rumah makan dan angkringan. Alasannya, omzet mereka menurun tajam semasa pandemi.
"Saya mohonlah pengertian teman-teman pengusaha kafe dan angkringan ini. Kami sebenarnya sudah capek menangani Corona, semua rumah sakit penuh, rumis penuh. Apa kalau ada tambahan pasien baru, mau dirawat di kafe mereka?," ujar Hakim kepada detikcom, Selasa (12/1/2021).
Selain fakta overloadnya kapasitas layanan kesehatan rujukan penanganan COVID-19, Hakim menambahkan lokasi geografis Kota Blitar berada di tengah wilayah Kabupaten Blitar. Akan lucu jika di kabupaten diterapkan PPKM, sementara warga kabupaten justru bebas beraktivitas di dalam kota.
Selain itu, Hakim juga menyodorkan data tambahan pasien positif baru dalam sepekan mencapai angka 326. Sementara, pemkot butuh waktu, dana dan tenaga untuk menambah ruang isolasi dan prasarana penunjangnya.
"Kita memang zona oranye ya. Tapi dari tanggal 4 sampai 10 Januari ada 326 kasus positif baru. Belum lagi pasien suspect yang antre di rumah sakit rujukan. Mereka tidak tahu kondisi yang terjadi, betapa kami sangat kesulitan mencarikan ruang perawatan bagi pasien baru ini," jelasnya.
Satu kasus terakhir, dengan terpaksa diceritakan Hakim. Dengan tujuan, agar masyarakat juga peduli akan pekerjaan dan tugas berat yang diemban pemerintah daerah saat ini. Mereka harus berkejaran dengan waktu untuk menyelamatkan satu nyawa manusia.
Ceritanya, kemarin lusa, satgas mengevakuasi seorang ibu dalam kondisi kritis dari Sukorejo. Mereka membawa ke rumah sakit swasta ditolak, karena ruangan untuk isolasi penuh.
"Terpaksa kami bawa ke rumah sakit pemerintah. Namun karena di sana yang antre di IGD sangat banyak, terpaksa kami taruh di tenda darurat. Esok paginya, si ibu meninggal dunia. Kondisi seperti ini saya mohon sangat kepedulian semua pihak terutama masyarakat. Ayolah, tidak usah lagi diperdebatkan keputusan PPKM (pembatasan) ini.Semua demi kebaikan kita bersama," pungkasnya. (iwd/iwd)