Kota Pasuruan memiliki banyak taman yang biasanya dikunjungi warga. Namun ada sejumlah taman yang paling ramai. Antara lain taman Alun-Alun Pasuruan, Taman Jam Agung di GOR Jalan Sultan Agung dan Taman Kota di Jalan Paglima Sudirman.
"Semua taman kita tutup, baik taman-taman utama maupun taman-taman di kecamatan-kecamatan," kata juru bicara Satgas COVID-19 Kota Pasuruan Kokoh Arie Hidayat, Selasa (12/1/2021).
Penutupan taman ini, kata Kokoh, untuk mendukung pelaksanaan instruksi Mendagri No 1 tahun 2021 dan surat edaran wali kota No 13 tahun 2021.
Surat edaran Wali Kota Pasuruan No 13 tahun 2021 mengatur waktu kegiatan masyarakat. Diantaranya tempat kerja, pusat perbelanjaan, rumah makan/warung makan, kafe, dan lain-lain diwajibkan untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama pukul 20.00 WIB.
Mereka harus menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50% dari kapasitas tempat yang tersedia. Kemudian masyarakat diimbau menunda pelaksanaan kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan. Pemkot juga meminta masyarakat mengurangi kegiatan di luar rumah kecuali kegiatan yang penting dan mendesak.
"Masyarakat mohon tetap menjalankan pola hidup sehat dan patuh protokol kesehatan untuk menghindari penyebaran COVID-19," pungkas Kokoh. (fat/fat)