"Dengan adanya pemberlakuan PPKM, untuk saat ini bukan hanya protokol 3M, tapi sudah 5M," ujar Sutiaji, kepada wartawan, di Balai Kota Malang Jalan Tugu, Senin (11/1/2021).
Sekedar diketahui, 5M adalah memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas.
Baca juga: Kota Malang Siap Terapkan PPKM |
"Kalau tidak ada keperluan sangat penting, ya jangan keluar. Cukup di rumah saja," tegas Sutiaji.
Sutiaji menerangkan pemberlakuan PPKM di Kota Malang berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 1 Tahun 2021, dan sudah dapat persetujuan dari Forkopimda Jawa Timur.
"Kami mengambil keputusan penutupan tempat usaha pukul 20.00 WIB. Last ordernya mungkin pukul 7 malam. Pukul 8 malam sudah mati semua lampu di mal, resto, dan rumah makan," jelasnya.
"Jangan hanya sekadar ikut simbolis PPKM, tapi ketika terdampak ekonomi. Namun tidak ada nilai signifikan dengan PPKM itu," katanya
Menurut Sutiaji, salah satu hal yang terpenting dari PPKM berjalan 14 hari kedepan adalah penguatan di kedisplinan protokol kesehatan COVID-19.
Berikut poin SE Wali Kota Malang terkait PPKM :
1. Masyarakat, pelaku usaha, pengelola tempat ibadah dan perkantoran serta pengelola pendidikan di Kota Malang wajib melaksanakan protokol kesehatan.
2. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan WFH sebesar 75 persen dan WFO sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan.
3. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online.
4. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan.
5. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:
a. kegiatan restoran di tempat sebesar 25 persen, jam operasional pukul 07.00-20.00 WIB dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang dilakukan sesuai dengan jam operasional pukul 07.00 WIB-Pukul 20.00 WIB.
b. jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal mulai pukul 07.00 WIB-Pukul 20.00 WIB,
6. Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat.
7. Tempat ibadah dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan.
Hari ini merupakan hari pertama PPKM di Malang Raya diberlakukan. Berbeda dengan wilayah lain, tidak ada penyekatan mobilitas warga keluar masuk Malang Raya yakni Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu.