Seperti Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Blitar, Kota Madiun. Dasar penerapannya, untuk wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya merupakan instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021.
Sementara, untuk Kabupaten Blitar, Lamongan dan Ngawi dilakukan atas dasar daerah yang masuk zona merah.
Dan untuk Kabupaten dan Kota Madiun penerapannya didasarkan atas kategori daerah yang memenuhi kriteria empat indikator yang ditetapkan oleh komite penangan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional (KPCPEN).
Disisi lain, Sutiaji bersama Forkopimda Kota Malang juga telah berkomitmen untuk memperkuat kembali peran kampung tangguh yang ada di Kota Malang.
Hal tersebut sejalan dengan penekanan dari Gubernur Khofifah karena kampung tangguh dinilai dapat merespons dengan cepat munculnya kluster baru dan menekan penyebarannya.
(iwd/iwd)