Wali Kota Malang, Sutiaji melaporkan kepada Gubernur Khofifah bahwa Kota Malang telah siap melaksanakan PPKM dengan beberapa modifikasi sesuai kearifan lokal.
Salah satunya adalah pengaturan jam beroperasi Rumah Makan, Resto, kafe, dan mal yang diizinkan beroperasi sampai dengan pukul 20.00 WIB. Hal tersebut juga berlaku untuk aktivitas masyarakat lainnya.
"Pertimbangannya adalah selain memikirkan sektor usaha; saat ini salat Isya masuk di pukul 19.11 WIB, sehingga tidak bisa kami mengakhiri jam aktivitas masyarakat pukul 19.00 WIB, sesuai Instruksi Mendagri, karena masyarakat pasti masih beribadah di masjid," ujarnya kepada wartawan usai rakor virtual, Senin (11/1/2021).
Ketentuan lainnya, lanjut Sutiaji, tetap seperti Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 1 Tahun 2021, dan sudah dapat persetujuan dari Forkopimda Jawa Timur.
Sutiaji berharap, agar PPKM yang dilaksanakan selama 14 hari ke depan dapat berjalan optimal dengan tujuan menekan penyebaran virus COVID-19.
"Saya menghimbau masyarakat untuk menaati aturan tersebut, agar PPKM kali ini dapat berjalan dengan sukses sehingga setelah masa berlakunya berakhir kita semua dapat menuai hasil positif," harapnya.
Seperti Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Blitar, Kota Madiun. Dasar penerapannya, untuk wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya merupakan instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021.
Sementara, untuk Kabupaten Blitar, Lamongan dan Ngawi dilakukan atas dasar daerah yang masuk zona merah.
Dan untuk Kabupaten dan Kota Madiun penerapannya didasarkan atas kategori daerah yang memenuhi kriteria empat indikator yang ditetapkan oleh komite penangan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional (KPCPEN).
Disisi lain, Sutiaji bersama Forkopimda Kota Malang juga telah berkomitmen untuk memperkuat kembali peran kampung tangguh yang ada di Kota Malang.
Hal tersebut sejalan dengan penekanan dari Gubernur Khofifah karena kampung tangguh dinilai dapat merespons dengan cepat munculnya kluster baru dan menekan penyebarannya.