Mal-mal di Surabaya Selama PPKM Wajib Tutup Sampai Pukul 20.00 WIB

Mal-mal di Surabaya Selama PPKM Wajib Tutup Sampai Pukul 20.00 WIB

Esti Widiyana - detikNews
Senin, 11 Jan 2021 14:05 WIB
Banyak warga Surabaya yang jalan-jalan di mal saat libur tahun baru. Seperti yang tampak di Royal Plaza.
Suasana mal di Surabaya beberapa waktu lalu (Foto: Esti Widiyana/detikcom)
Surabaya - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Surabaya memastikan penutupan pusat perbelanjaan dan mal tutup pukul 20.00 WIB. Hal ini diputuskan Plt Whisnu Sakti Buana usai menggelar rapat koordinasi.

"Yang penting ada pembatasan jam operasional mal maupun pusat perbelanjaan. Semula di perwali jam 22.00 WIB, kita batasi jam 20.00 WIB," kata Whisnu kepada wartawan di Balai Kota Surabaya, Senin (11/1/2021).

Semula, jelas dia, mengacu pada instruksi Mendagri pusat perbelanjaan dan mal tutup pukul 19.00 WIB. Sebab, Pemkot Surabaya memperhatikan kondisi real di Kota Pahlawan dan lebih masuk akal.

"Memang instruksi Mendagri semula jam 19.00 WIB. Namun ketika rapat tadi, koordinasi bisa dilakukan sesuai dengan kearifan lokal. Kita melihat kabupaten/kota yang justru menutup jam 20.00 WIB. Itu lebih masuk akal. Kita putuskan untuk Surabaya tetap jam 20.00 WIB," jelasnya.

Whisnu pun meminta kepada warga Surabaya untuk tidak trauma dengan PSBB. Sebab PPKM ini berbeda, tidak seketat PSBB.

"Dengan menjaga protokol kesehatan, masyarakat tidak perlu trauma seperti PSBB lalu," pungkasnya. (fat/fat)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.