"Yang penting ada pembatasan jam operasional mal maupun pusat perbelanjaan. Semula di perwali jam 22.00 WIB, kita batasi jam 20.00 WIB," kata Whisnu kepada wartawan di Balai Kota Surabaya, Senin (11/1/2021).
Semula, jelas dia, mengacu pada instruksi Mendagri pusat perbelanjaan dan mal tutup pukul 19.00 WIB. Sebab, Pemkot Surabaya memperhatikan kondisi real di Kota Pahlawan dan lebih masuk akal.
"Memang instruksi Mendagri semula jam 19.00 WIB. Namun ketika rapat tadi, koordinasi bisa dilakukan sesuai dengan kearifan lokal. Kita melihat kabupaten/kota yang justru menutup jam 20.00 WIB. Itu lebih masuk akal. Kita putuskan untuk Surabaya tetap jam 20.00 WIB," jelasnya.
Whisnu pun meminta kepada warga Surabaya untuk tidak trauma dengan PSBB. Sebab PPKM ini berbeda, tidak seketat PSBB.
"Dengan menjaga protokol kesehatan, masyarakat tidak perlu trauma seperti PSBB lalu," pungkasnya. (fat/fat)