Dari pantauan detikcom, tiga pelanggar protokol kesehatan itu terdiri dua pengendara sepeda motor dan satu truk. Mereka ber-KTP Sidoarjo, Nganjuk dan Kudus.
Camat Gununganyar Maria Agustin Yuristina mengatakan pelaksanaan ini dilakukan setiap hari. Sebab, Gununganyar merupakan titik pintu masuk perbatasan dari Sidoarjo.
"Ini hari pertama, sesuai dengan keputusan gubernur maupun instruksi Mendagri terkait pemberlakuan PPKM. Kami tinggal menunggu arahan selanjutnya, menindaklanjuti penekanan instruksi Mendagri dan ke petugas gubernur terkait PPKM," kata Maria kepada wartawan di lokasi MERR Gununganyar, Senin (11/1/2021).
Maria mengaku para pelanggar tidak hanya KTP-nya saja yang disita. Mereka juga membayar denda Rp 150 ribu. Hal ini sesuai instruksi pemerintah yang harus dijalankan.
"Kami lakukan penyitaan KTP otomatis dengan denda. Dan kita tambah hukuman berupa swab di puskesmas terdepat," jelasnya.
Sementara di kawasan MERR Gununganyar hanya dilakukan pengecekan pelanggar protokol kesehatan. Pihaknya tidak melakukan pengecekan warga nopol luar algomerasi untuk menunjukkan hasil negatif COVID-19 dari rapid test maupun swab.
"Belum, kalau itu teknis dari penerapan PPKM sesuai dengan keputusan gubernur. Itu yang kita tunggu hari ini, kita siap kalau untuk itu (Rapid test/swab," pungkasnya.
(fat/fat)