Pemkab Pasuruan mengatur beberapa bentuk kegiatan masyarakat melalui Surat Edaran (SE) Bupati Pasuruan Nomor 100/01/COVID-19/1/2021. Di antaranya membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office sebesar 50 persen. Atau pengaturan jam kerja secara shift dengan protokol kesehatan ketat.
Kemudian kegiatan belajar mengajar harus dilakukan secara daring (dalam jaringan) pada semua tingkatan lembaga pendidikan formal dan nonformal. Sementara untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan prokes lebih ketat.
Selanjutnya, restoran, kafe, rumah makan tetap melayani minum dan makan di tempat sebesar 50 persen dan untuk layanan melalui antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional. Yakni maksimal pukul 21.00 WIB. Aturan ini juga berlaku untuk pusat perbelanjaan dan pertokoan.
Bagi tamu hotel, penginapan dan sejenisnya yang menginap lebih dari tiga hari wajib menunjukkan hasil rapid antigen dengan hasil negatif/nonreaktif. Pihak hotel juga wajib melaporkan keberadaan tamu kepada Satgas COVID-19 tingkat kecamatan.
"Selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, Satgas bersama TNI-Polri akan melaksanakan operasi protokol kesehatan secara berkelanjutan, dan akan diteruskan hingga di tingkatan kecamatan dan desa," kata Kepala Dinas Kominfo Pemkab Pasuruan Syaifudin Ahmad, Minggu (10/1/2021).
Pemkot Pasuruan juga mengeluarkan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat melalui SE Wali Kota Pasuruan. Di antaranya pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran atau tempat kerja, pusat perbelanjaan, rumah makan atau warung makan, kafe, dan lain-lain diwajibkan untuk menerapkan batasan jam operasional. Paling lama pukul 20.00 WIB dan menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50 Persen dari kapasitas tempat yang tersedia dalam satu waktu bersamaan. Kecuali yang menyelenggarakan fungsi pelayanan masyarakat dan kedaruratan sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
Masyarakat diimbau menunda pelaksanaan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan dalam jumlah besar dalam situasi kritis dan sensitif pada saat ini. Seperti acara-acara yang digelar di gedung pertemuan, perhotelan dan tempat umum. Pemkot juga meminta masyarakat mengurangi kegiatan di luar rumah, kecuali kegiatan yang penting dan mendesak dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Masyarakat tetap menjalankan pola hidup sehat untuk menghindari penyebaran COVID-19 dengan memakai masker, menjaga jarak aman, mencuci tangan dengan menggunakan sabun atau cairan pembersih kuman dan bakteri dan air yang bersih," kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Pasuruan Kokoh Arie Hidayat.