Bupati Ngawi Budi Sulistiyono mengatakan, untuk meminimalisir penularan COVID-19, pihaknya menerapkan berbagai syarat bagi para pelancong yang mau masuk Ngawi. Salah satu peraturan dalam penerapan PPKM, akan diberlakukan di antaranya mewajibkan warga luar yang masuh Ngawi rapid test.
"Masuk Ngawi harus rapid test," ujar Kanang sapaan akrab Bupati Ngawi saat di hubungi detikcom, Sabtu (9/1/2021).
Kewajiban pendatang untuk rapid test diakui Kanang, sudah sejak lama sebelum masuk zona merah.
"Sudah dari dahulu (Masuk Ngawi wajib rapid test) tapi masih kecolongan juga. Masuk zona merah (Dasar berlakunya PPKM) ketika terhitung RS kita penuh," ungkapnya.
Diberlakukan PPKM, kata Kanang, seiring angka pasien di RS meningkat. Sementara beberapa persiapan jelang PPKM juga dilakukan Forkopimda di antaranya belajar tatap muka batal digelar.
"Ada yang kita batalkan yakni belajar tatap muka (persiapan PPKM)," tandasnya.
Data yang dihimpun detikcom saat ini angka kasus COVID-19 di Ngawi per tanggal 9 Januari mencapai 703. Dari angka tersebut sudah ada 572 pasien dinyatakan sembuh dan 40 meninggal dunia dan sisanya dalam perawatan. (fat/fat)