Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Ardyan Yudho Setyantono, mengatakan dari hasil penyelidikan, tim penyidik meyakini telah memiliki alat bukti yang cukup untuk melanjutkan kasusnya ke tingkat pendidikan.
"Iya, sekarang sudah naik ke penyidikan," kata Ardyan Yudho saat dikonfirmasi, Sabtu (9/1/2021).
Menurutnya dalam kasus tersebut pihaknya telah memeriksa 13 saksi. Terdiri dari pemilik Singapore Waterpark Rejotangan Tulungagung, penyelenggara, tamu undangan hingga MC acara. Selain itu polisi juga mengamankan lokasi kejadian dengan memasang garis polisi dan menyita beberapa barang bukti.
Meski telah naik ke tingkat penyidikan, namun polisi belum melakukan penetapan tersangka. Hal itu karena masih menunggu pemeriksaan saksi lain.
Dalam perkara ini, polisi menerapkan pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan serta pasal 160 KUHP.
Sebelumnya pesta ulang tahun yang digelar di Singapore Waterpark di Desa Karangsari Kecamatan Rejotangan Tulungagung viral di media sosial, karena diduga tidak menerapkan protokol kesehatan. Kasus itu ramai setelah video euforia acara diunggah di status Instagram nicokim.official, waterpark_singapore dan sejumlah akun lainnya.
Polisi menyebut pesta ulang tahun itu merupakan hajatan anak pemilik destinasi Singapore Waterpark yang berulangtahun ke-23. Namun sayang kegiatan yang mengumpulkan puluhan orang tersebut diduga abai terhadap protokol kesehatan.