"Tidak ada izin," kata Kanit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung Iptu Didik Rianto, Sabtu (9/1/2021).
Dari hasil pemeriksaan para saksi yang terlibat langsung dalam kegiatan, pesta ultah tersebut dihadiri antara 60 hingga 70 orang. Dalam pelaksanaannya, puluhan orang yang hadir diduga tidak menerapkan protokol kesehatan.
Kondisi tersebut juga terlihat pada video berdurasi 25 detik yang sempat diunggah pemilik akun Instagram nicokim_official. Mayoritas undangan yang hadir tidak memakai masker, hanya ada beberapa yang menggunakan masker.
Pesta yang digelar di Singapore Waterpark Rejotangan Tulungagung tersebut akhirnya viral di media sosial dan menjadi sorotan masyarakat. Sebab kegiatan itu digelar pada masa pandemi COVID-19.
Dalam kasus ini, polisi telah melalukan proses penyelidikan dengan memeriksa 8 orang. Mulai dari pemilik lokasi, penyelenggara kegiatan, penerima tamu hingga undangan yang hadir.
Polisi berencana menjerat dengan pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.
Sebelumnya video pesta ulang tahun di Tulungagung viral di medsos. Video tersebut digelar di tengah pandemi COVID-19, diduga tanpa menerapkan protokol kesehatan. Video berdurasi 25 detik itu diunggah di status Instagram waterpark_singapore dan nicokim.official. (fat/fat)