Petugas gabungan awalnya mendatangi salah satu bazar yang digelar di halaman salah satu radio swasta di Jalan Ngagel Madya, Jumat (8/1) malam. Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kerumunan, petugas gabungan langsung mendatangi lokasi.
Di sana, petugas menindak 33 orang yang berkerumun. Tidak hanya itu, petugas juga menindak pengelola karena melanggar Perwali No 67 tahun 2020.
Selanjutnya, petugas bergerak ke Pujasera Bratang Binangun yang lokasinya sekitar 50 meter dari Polsek Gubeng. Pengelola pujasera sempat mengelabuhi petugas dengan mematikan lampu, seolah-olah sudah tidak ada aktivitas.
Petugas yang tidak mudah percaya begitu saja akhirnya mendatangi lokasi dan melihat parkir motor masih ramai. Petugas gabungan pun langsung melakukan penggerebekan.
Danyon Satpol PP Kota Surabaya Djoko Susilo mengaku penindakan yang dilakukan petugas gabungan berawal dari informasi masyarakat. Saat ini, Satgas COVID-19 Surabaya sedang gencar-gencarnya melakukan razia.
"Sesuai laporan dari warga, bahwasannya ada kerumunan massa. Ternyata di sana mereka menggelar bazar murah yang rencananya akan dilalukan pada Jumat, Sabtu dan Minggu. Tapi dengan adanya kejadian tadi (malam), semua kita lakukan penyitaan KTP sesuai Perwali No 67 Tahun 2020. Jadi ada denda baik kepada perorangan dan juga penanggung jawab akan dipanggil di Mako Satpol PP," kata Djoko kepada wartawan, Sabtu (9/1/2021).
Djoko menambahkan pelanggar protokol kesehatan yang berada di Pujasera Bratang Binangun berjumlah 30 orang. Mereka terdiri dari penjual dan pembeli itu kemudian diangkut semuanya ke Polrestabes Surabaya. Lokasi kemudian tutup petugas.
"Sesuai Perwali 67 meraka langsung dilakukan swab dan dibawa ke Polrestabes Surabaya. Karena disini, melanggar jam malam. Karena pukul 22.00 WIB harus selesai. Tapi mereka masih melakukan pelayanan kepada pengunjung," tandas Djoko. (fat/fat)