Pelaku Tabrak Lari Tukang Becak di Kediri Tertangkap Usai Mengelabui Polisi

Pelaku Tabrak Lari Tukang Becak di Kediri Tertangkap Usai Mengelabui Polisi

Andhika Dwi - detikNews
Jumat, 08 Jan 2021 20:57 WIB
Pelaku kasus tabrak lari dengan korban tukang becak dibekuk Satlantas Polres Kediri. Pelaku diburu dan ditangkap di Kota Malang.
Jumpa pers Polres Kediri/Foto: Andhika Dwi
Kediri - Pelaku kasus tabrak lari dengan korban tukang becak dibekuk Satlantas Polres Kediri. Pelaku diburu dan ditangkap di Kota Malang.

Peristiwa tabrak lari yang menewaskan korban tersebut terjadi di jalan raya Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Kamis (7/1/2021) siang. Saat itu mobil yang dikendarai pelaku melaju dengan kecepatan tinggi menuju selatan. Di saat yang bersamaan korban juga mengayuh becak menuju arah yang sama.

Tiba di gapura perbatasan Kota dan Kabupaten Kediri, tiba-tiba korban bernama Doto (60) membelokkan becaknya ke arah kanan. Karena tak bisa mengendalikan laju mobil, pelaku bernama Didik (56) menabrak becak tersebut hingga Doto meninggal di lokasi.

Usai kecelakaan itu, pelaku memilih memacu mobilnya menuju arah selatan. Dia tak berhenti untuk menolong atau sekadar mengetahui keadaan korban.

Polisi pun segera melakukan penyelidikan dengan membuka rekaman CCTV yang ada di lokasi. Hasilnya, diketahui jika pelaku tabrak lari merupakan pengemudi mobil Toyota Innova bernomor polisi N 77 YF.

Upaya polisi memburu pelaku sempat mengalami kesulitan, setelah pelaku berusaha mengubah dan melepas plat nomor kendaraan untuk mengelabui petugas. Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengatakan, pelaku merupakan warga Desa Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

"Anggota Unit Lakalantas mengamankan pelaku Kamis (7/1) malam sekitar pukul 19.50 WIB," ucap AKBP Lukman, Jumat (8/1/2021).

Menurut Lukman, tertangkapnya pelaku berawal dari petugas yang melakukan penyelidikan dari keterangan para saksi, dan dari CCTV yang merekam mobil tersebut. Di rumahnya, pelaku sempat mengganti plat nomor mobil sebanyak lima kali. Sehingga sempat membuat petugas kesulitan mengungkap pelaku.

"Karena pelaku mengganti nopol sebanyak lima kali, dan yang terakhir kali diganti kami berhasil menemukan," imbuh Lukman.

Sementara Kasat Lantas Polres Kediri AKP Bobby Mochammad Zulfikar mengatakan, pelaku sempat berusaha mengelak dan diduga menyembunyikan mobil tersebut dengan memposisikan kendaraan membelakangi jalan. Namun dia tak bisa berkutik saat diinterogasi polisi dengan bukti rekaman CCTV.

Pelaku akhirnya mengakui kasus tabrak lari tersebut. "Di rumahnya ditemukan mobil tersebut dengan bekas kecelakaan. Yakni bemper depan sebelah kanan pecah, juga kaca depan retak," jelas AKP Bobby.

Saat ini polisi sudah membawa pelaku ke Mapolres Kediri untuk dimintai pertanggungjawaban. Pelaku dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 310 (2) dan Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 6 tahun. (sun/bdh)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.