Ribuan pelanggar operasi yustisi terjaring selama satu minggu di Surabaya. Operasi yustisi menjaring 3.990 pelanggar protokol kesehatan (Prokes). Mereka langsung dilakukan tipiring dan dan denda administratif.
Jumlah ini meningkat dibanding satu bulan sebelumnya sebanyak 10 persen, yakni 3.591 pelanggar prokes. Dari data Polrestabes Surabaya mulai tanggal 1 hingga 7 Januari sebanyak 44.232 kegiatan operasi yustisi. Dengan sasaran 84.936 Orang. Sedangkan operasi yustisi juga digelar dengan menyasar mulai terminal sebanyak 326 kali, mal sebanyak 169 kali, pasar sebanyak 515 kali, rumah makan sebanyak 641 kali, tempat wisata sebanyak 150 kali, tempat ibadah sebanyak 433 kali, tempat umum sebanyak 3.535 kali.
Hasil dari operasi yustisi tersebut berupa teguran sebanyak 23.108, di antaranya teguran lisan sebanyak 13.761, teguran tertulis sebanyak 9.364. sedangkan kerja sosial difasilitas umum sebanyak 1.295 dan denda administrasi Rp 87.048.000. Sementara itu, penyitaan KTP/Paspor sebanyak 3.990.
Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo membenarkan ada peningkatan 10 persen dibanding bulan sebelumnya.
"Peningkatan 10 persen hasilnya terutama denda administrasi. Itu berarti sebelum tahun baru," kata Hartoyo saat dihubungi detikcom, Jumat (7/1/2020).
Pihaknya pun lebih meningkatkan lagi razia protokol kesehatan menjelang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Menjelang PPKM akan meningkatkan razia prokes, agar warga waspada dan patuh," ungkapnya.
Meski saat ini masih PPKM di Surabaya masih menjadi perdebatan, Polrestabes Surabaya masih terus meningkatkan razia prokes.
"Mau diputuskan atau tidak, operasi terkait Perwali tetap kita laksanakan. Karena apa, supaya masyarakat sadar (protokol kesehatan). Sekarang kita temukan di warung-warung kopi banyak yang bergerombol, tidak mematuhi (aturan), jam 22.00 WIB masih buka. Padahal aturan Perwali itu jam 20.00 WIB," tambahnya.
Dalam razia prokes nantinya, pihak kepolisian bersama dengan tiga pilar akan langsung menyasar kerumunan. "Kita langsung on the spot," tandas Hartoyo.
Pihaknya mengimbau untuk memutus penularan warga Durabaya diminta mematuhi dan melaksanakan 5 M. Yakni, menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak 1-2 meter, menjauhi kerumunan dan membatasi interaksi.