Puluhan pelanggar protokol kesehatan (prokes) COVID-19 di Surabaya yang tengah nongkrong di warung kopi terjaring razia. Tak hanya disita KTP-nya, mereka juga harus menjalani tes swab di Puskesmas setempat.
Razia yang digelar petugas gabungan dari Polsek Wonocolo, Satpol PP dan TNI itu menyisir sejumlah warung di Sidosermo dan Jemursari. Mulai pukul 08.00-11.30 WIB. Tak hanya itu, para pengendara yang melintas dan melanggar prokes juga tak luput dari razia.
Kapolsek Wonocolo Kompol Masdawati Saragih mengatakan, dalam razia prokes pihaknya memeriksa 36 pelanggar prokes dan langsung dites swab. Mereka diperiksa karena dinilai melanggar dengan tidak memakai masker dan menjaga jarak.
"Diperoleh hasil sebanyak 36 orang pelanggar. Kami langsung lakukan swab test," ujar Masdawati, Kamis (7/1/2021).
"Para pelanggar menjalankan tes swab PCR bertempat di Puskesmas Sidosermo dan Puskesmas Jemurwonosari," imbuhnya.
Untuk hasilnya, diperkirakan baru akan keluar sekitar dua hari dari waktu tes. Menurut Masdawati, razia dan penindakan tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dan 7 Program Prioritas Kapolri. Tujuannya yakni untuk peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
"Penindakan pelanggar protokol kesehatan dalam rangka penerapan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19," terangnya.
Menurut Masdawati, tak hanya menggelar razia dan penindakan, dalam kegiatan itu, pihaknya juga melakukan sosialisasi dan imbauan soal prokes kepada masyarakat yang ditemui. Sosialisasi dan imbauan itu yakni terus menggalakkan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.