"Baru dua kali ini saya menjual sabu. Saya akui rencananya uangnya dikumpulkan untuk biaya menikah. Entah tahun ini atau kapan, yang penting terkumpul dulu. Namun rencana itu tak akan terlaksana," kata Syafaat kepada wartawan di Mapolsek Krian, Kamis (7/1/2021).
Kapolsek Krian Kompol Muklason mengatakan, dari tersangka polisi mengamankan 19 paket sabu siap edar dengan berat total 10,88 gram. Tersangka menjual sabu dengan harga beragam. Mulai Rp 100 ribu hingga Rp 400 ribu. Tergantung beratnya.
"Tersangka mengaku membeli sabu tersebut dari seseorang di Mojosari dengan sistem ranjau," kata Muklason.
"Sabu seberat 10,88 gram ini disimpan di kemasan kotak susu. Kemudian disimpan dalam jok motor untuk mengelabui petugas," tambah Muklason.
Menurut Muklason, pihaknya akan terus memburu pengedar narkotika di wilayah Krian. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan atau Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ancaman hukuman antara 5 hingga 15 tahun. Kami juga masih mengembangkan kasus ini, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain," pungkas Muklason.