Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Bondowoso akhirnya menutup semua obyek wisata. Penutupan dilakukan sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19.
Sebab, pada perayaan tahun baru biasanya kunjungan wisatawan meningkat. Sehingga potensi terjadinya kerumunan sangat besar.
Dalam Surat Edaran (SE) No 188/1235/1430/2020 yang ditandatangani Bupati Bondowoso, Salwa Arifin, penutupan obyek wisata terhitung sejak tanggal 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.
Bukan hanya itu, dalam SE itu juga disebutkan pada tanggal itu dilakukan pembatasan jam buka-tutup toko swalayan atau supermarket di wilayah Bondowoso. Yakni pukul 8 pagi hingga pukul 9 malam.
Plt Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Parpora) Retno Wulandari menjelaskan, penutupan destinasi wisata dilakukan untuk mencegah terjadinya klaster baru dari sektor pariwisata.