Sebab, pada perayaan tahun baru biasanya kunjungan wisatawan meningkat. Sehingga potensi terjadinya kerumunan sangat besar.
Dalam Surat Edaran (SE) No 188/1235/1430/2020 yang ditandatangani Bupati Bondowoso, Salwa Arifin, penutupan obyek wisata terhitung sejak tanggal 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.
Bukan hanya itu, dalam SE itu juga disebutkan pada tanggal itu dilakukan pembatasan jam buka-tutup toko swalayan atau supermarket di wilayah Bondowoso. Yakni pukul 8 pagi hingga pukul 9 malam.
Plt Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Parpora) Retno Wulandari menjelaskan, penutupan destinasi wisata dilakukan untuk mencegah terjadinya klaster baru dari sektor pariwisata.
Dalam data yang dihimpun, obyek wisata yang ada di Kabupaten Bondowoso tercatat sebanyak 34. Terdiri dari objek wisata yang dikelola oleh pemerintah daerah bekerja sama dengan Perhutani, pemerintah desa setempat, maupun swasta.
Obyek-obyek wisata itu terdiri dari wisata alam, buatan, permainan, serta lainnya. Pada akhir pekan destinasi wisata tersebut selalu ramai pengunjung lokal maupun wisatawan nusantara.