Didalam surat edaran tersebut, salah satu poinnya melarang masyarakat melakukan kegiatan perayaan malam pergantian tahun. Khusus untuk tahun baru, jam malam diberlakukan lebih awal.
Bila di hari biasa jam malam diberlakukan pukul 21.00 hingga pukul 04.00 WIB, maka pada malam tahun baru, jam malam diberlakukan mulai pukul 18.00 hingga 04.00 WIB.
"Saat malam pergantian tahun jam malam diberlakukan lebih awal, yakni mulai pukul 18.00 hingga 04.00 WIB," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji kepada detikcom, Kamis (31/12/2020).
Sumardji menjelaskan meski sudah diberlakukan jam malam, pihaknya juga melakukan razia di tempat-tempat yang menjadi kerumunan masyarakat secara masif. Pihaknya tidak segan-segan untuk menindak bagi masyarakat yang melanggar.
"Dalam malam pergantian tahun, kami bersama dengan instansi yang terkait akan melakukan razia. Apabila dijumpai ada kerumunan masyarakat yang merayakan pergantian tahun akan kami bubarkan," tambah Sumardji.
Sumardji mengharapkan warga Sidoarjo sebaiknya ikut membantu program Pemkab Sidoarjo dalam menekan penyebaran COVID-19. Dengan tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan masyarakat. Selain itu alangkah baiknya tidak merayakan pergantian tahun di tempat umum.
"Dalam surat edaran Bupati Sidoarjo, masyarakat dilarang merayakan pergantian tahun di tempat umum yang menimbulkan kerumunan, apabila ada yang melakukan akan kami tidak tegas," tandas Sumardji.
Tonton video 'Catat! 11 Titik Perbatasan Jakarta Disekat Saat Malam Tahun Baru':
(iwd/iwd)