"Total keseluruhan uang yang kita serahkan ke negara sebesar Rp 386.315.833.192," terang Kepala Kejari Surabaya Anton Delianto dalam keterangan resminya yang diterima detikcom, Rabu (30/12/2020).
Dikatakan Anton, pengembalian uang negara tersebut rinciannya dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) sebesar Rp 62.765.184.868. Kemudian dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 10.928.157.410.
Tak hanya itu, dari Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mengembalikan uang negara sebesar Rp 2.225 miliar.
Serta penyelamatan keuangan negara lainnya sebesar Rp 312.277.900.000. Dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 344.591.914.
"Selain itu dari perkara-perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Seksi Pidana Khusus atau Pidsus diperoleh pengembalian keuangan negara senilai Rp62 miliar," ujar Anton.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Surabaya Ari Prasetya Panca Atmaja mengatakan, untuk seksinya, sebagian besar yang dikembalikan adalah berupa aset negara. Salah satunya perkara tanah dan bangunan sebanyak lima unit yang ditaksir senilai Rp5 miliar.
Tak hanya itu, pihaknya juga berhasil menyita berupa tanah seluas kurang lebih 70 ribu meter persegi dengan nilai taksiran kurang lebih senilai Rp 26 miliar. Hasil itu kemudian diserahkan ke Pemkot Surabaya.
"Itu kami serahkan ke Pemkot Surabaya," tandas Ari. (iwd/iwd)