"Jangan coba-coba melakukan korupsi kalau tidak mau berurusan dengan kejaksaan. Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah saat dihubungi, Jumat (17/4/2020).
"Bisa sampai hukuman mati kalau melakukan korupsi anggaran pada saat penanganan bencana," tegasnya.
Menurut Heru, pengawalan anggaran yang dilakukan pihaknya sudah diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) No 440/2622/SJ sebagai Gugus Tugas COVID-19. Adapun tugasnya adalah melakukan pengawalan dalam bidang anggaran.
"Surat Mendagri itu, Kejaksaan sebagai gugus tugas COVID-19 yang mempunyai fungsi dan tupoksi melakukan pengawalan dan evaluasi," terang Heru.
Untuk itu, lanjut Heru, pihaknya akan selalu mengawal setiap penggunaan anggaran untuk penanggulangan wabah Corona. Apalagi anggaran itu berasal dari APBD.
"Jadi, kami diminta atau tidak diminta akan tetap melakukan pengawalan terhadap penggunaan APBD Kota Surabaya khususnya untuk bantuan COVID-19," tandas Heru. (fat/fat)