TWA Kawah Ijen akan ditutup sementara mulai tanggal 31 Desember 2020 hingga tanggal 3 Januari 2021. Hal ini menyusul diterbitkannya Surat Edaran Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur Nomor 1569/K.2/BIDTEK.1/KSA/12/2020, tentang Penutupan Kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen.
Dalam SE tersebut, penutupan TWA Kawah Ijen merupakan upaya mendukung kebijakan pemerintah guna mencegah penyebaran COVID-19, selama masa libur menyambut tahun baru 2021.
"Benar. Sudah terbit surat edaran dari BBKSDA Jawa Timur untuk menutup sementara TWA Kawah Ijen," kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah V BBKSDA Jawa Timur Purwantono saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/12/2020).
Penutupan TWA Ijen, kata Purwantono, sudah disosialisasikan melalui website resmi BBKSDA. Termasuk juga kepada para pelaku wisata yang sehari-hari mengais rezeki di kawasan tersebut.
"Sudah kita sosialisasikan baik kepada pengunjung maupun pelaku wisata. Kita beri pengertian ini adalah upaya yang terbaik untuk menekan laju penyebaran COVID-19," imbuhnya.
"Bagi yang sudah pesan tiket tanggal 31 Desember sampai 3 Januari tidak ada masalah. Kan pembayaran belum dilakukan. Itu hanya pemesan saja. Untuk pembayaran saat mau pendakian di lokasi," sebutnya.
Seperti diketahui, guna menekan penularan COVID-19 saat liburan tahun baru 2021, seluruh destinasi wisata di Banyuwangi ditutup, termasuk TWA Kawah Ijen.
Selain menutup destinasi wisata, juga diberlakukan pembatasan jam operasional kafe dan restoran. Termasuk juga akan dilakukan pembubaran kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Banyuwangi, tentang pengendalian kegiatan masyarakat dalam rangka pencegahan COVID-19 pada masa liburan tahun baru 2021.