Begitu petugas datang, musik electone langsung mendadak berhenti dan sebagian dari tamu bubar. Para tamu undangan dan keluarga yang punya hajat pun dilakukan rapid test.
"Dibubarkannya kegiatan elektone ini karena berpotensi mengundang dan mengumpulkan massa di saat peningkatan kasys COVID-19 meningkat di Bojonegoro, sehingga untuk tidak menjadikan klaster baru, tim gugus tugas kecamatan menghentikan," ujar Kapolsek Kapas AKP Yaban, Selasa (29/12/2020).
Ada 17 tamu dan pihak keluarga serta pemain electone diambil sampelnya untuk dirapid test oleh pihak puskesmas kapas. Usai dirapid test, hasilnya semua nonreaktif.
"Sebelumnya kita ambil sampel untuk dirapid test, dan hasilnya nonreaktif," imbuh AKP Yaban.
Pemilik rumah dan para tamu warga juga didata untuk membuat peryataan agar tidak lagi berkerumun dalam pandemi COVID-19 yang saat ini masih tinggi korbannya.
Sanksi Tipiring tetap diberikan kepada keluarga yang menggelar hajatan sesuai Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020 sebagai pihak yang bertanggung jawab atas adanya hiburan electon yang menyebabkan kerumunan massa.
Di lokasi hajatan tersebut, petugas gabungan juga mendapati minuman keras jenis tuak, yang sedang dinikmati oleh para teman pemilik hajatan. Miras itu diamankan.
Selanjutnya, dua orang perwakilan keluarga yang menggelar hajatan di bawa ke mapolsek setempat untuk dilakukan pemeriksaan untuk ditindak tipiring.
Yaban juga terus mengimbau warga agar terus mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah COVID-19 yang hari ini kasusnya masih terus meningkat. (iwd/iwd)