Hiburan musik elekton untuk memeriahkan hajatan sunatan di Bojonegoro dibubarkan polisi. Hajatan dibubarkan terjadi di Desa Sumengko Kecamatan Kalitidu Bojonegoro, Sabtu (26/12/2020) sekitar pukul 21.00 WIB.
Petugas gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP, dan tim kesehatan juga mengambil sampel rapid antigen para pemain musik dan pemilik rumah yang punya hajatan.
"Satu orang reaktif setelah kita ambil rapid test. Salah satu pemain musiknya. Langsung kita arahkan untuk isolasi dengan pengawasan tim gugus pelaksana wilayah Ngraho karena domisilinya di ikut kecamatan tersebut," kata Kapolsek Kalitidu AKP Harjo di lokasi hajatan, Minggu (27/12/2020).
Kapolsek menambahkan operasi yustisi ini dilakukan karena wilayah Bojonegoro masih zona merah.
"Bojonegoro saat ini zona merah, jumlah yang terpapar COVID-19 terus naik hal ini karena kurang sadarnya masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan," tegasnya.
Sementara pemilik rumah yang punya hajat diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kembali kegiatan tersebut. Mereka diminta mendukung upaya pemerintah untuk disiplin protokol kesehatan.
"Yang punya hajatan kita minta buat surat pernyataan. Kegiatan kerumunan tidak ada izin keramaian juga," kata Harjo.
Tonton juga 'Tips Liburan Aman: Jaga Jarak dan Siapkan Masker Secukupnya':
Dia menambahkan tim gabungan akan terus berupaya melakukan gerakan disiplin dalam rangka penegakan protokol kesehatan untuk menekan angka sebaran COVID-19.
"Bojonegoro saat ini zona merah, jumlah yang terpapar COVID-19 terus naik hal ini karena kurang sadarnya masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan," tegas Kapolsek Kalitidu.
Sementara salah satu pemain musik elekton yang positif rapid antigen diimbau melakukan isolasi mandiri dengan berkoordinasi dengan kecamatan setempat. Selain itu musik elekton tersebut juga dibubarkan polisi.
Tak ada perlawanan saat pembubaran acara tersebut. Pemilik rumah dan hajatan hanya bisa pasrah. Meski begitu pemilik rumah membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kembali kegiatan tersebut. Mereka diminta mendukung upaya pemerintah untuk disiplin protokol kesehatan.
"Yang punya hajatan kita minta buat surat pernyataan. Kegiatan kerumunan tidak ada izin keramaian juga," tambahnya.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia memerintahkan semua jajaran baik satuan maupun jajaran polsek untuk gencar melakukan operasi yustisi protokol kesehatan kapan saja dan di mana saja, terlebih di lokasi banyak kerumunan warga.
Jika hal ini dibiarkan berlarut-larut tanpa ada efek jera, pasien COVID-19 akan terus bertambah. Meski sudah diterapkan jam malam dan berbagai imbauan.
"Butuh sinergi semua pihak dan masyarakat, jangan sampai kita lengah, jangan sampai justru memberikan ruang untuk berkerumun masa sehingga akan menambah klaster baru, pendidikan dan juga peringatan harus digencarkan secara terus menerus," imbuhnya.