Seksualitas memang masuk ranah pribadi. Namun terkadang urusan pribadi ini bisa mencuat ke permukaan dan jadi santapan publik. Tak jarang pula urusan seksualitas bisa berlanjut ke kasus hukum.
Sepanjang tahun 2020, ada sejumlah kasus seksualitas yang mengemuka di permukaan. Kasusnya sampai ke meja hukum dan meja pengadilan. Apa saja?
Seorang kepala pasar di Probolinggo, HF (48), melaporkan istrinya sendiri PM (46) ke polisi pada pertengahan Oktober lalu. Kepala pasar itu merasa nama baiknya dicemarkan.
HF menuduh istrinya telah menyebarkan berita melalui WhatsApp dan media sosial bahwa alat kelaminnya kecil dan loyo saat berhubungan badan. Kabar itu telah banyak didengar orang termasuk teman sekantornya dan pedagang pasar. Selain melaporkan istrinya, HP juga melaporkan NH (50), kerabat istrinya.
HF sangat menyayangkan kelakuan istrinya. Selain mengajukan cerai, istrinya juga telah mengungkap rahasia pribadinya ke orang lain. HF menikahi PM kurang lebih selama setahun. Status mereka saat menikah adalah duda dan janda.
Plh Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota Iptu Joko Murdiyanto mengatakan kasus ini masih tahap pemeriksaan. Kasusnya tetap berlanjut karena pelapor tidak mencabut dan belum melakukan jalan damai.
"Kasus hukum pencemaran nama baik terus jalan karena pelapor masih belum ada permintaan ke pihak kepolisian untuk jalan damai atau kekeluargaan," kata Iptu Joko kepada detikcom.
Viral Suami Ceraikan Istri Gegara Minta Jatah Sembilan Kali Sehari
Pertengahan Agustus lalu muncul cerita viral wanita hiperseksual yang minta jatah hubungan seksual hingga sembilan kali dalam sehari. Akibatnya sang suami tidak mampu melayani dan memilih berpisah.
Cerita tersebut sempat trending di detikcom dan menjadi perhatian para psikolog, seksolog hingga pakar kesehatan. Para pakar pun membeberkan berbagai pengamatannya dari berbagai sisi, hingga penyebab terjadinya hiperseksual pada seorang wanita.
Kisah itu muncul dari pengalaman pengacara asal Tulungagung, Mohammad Hufron Efendi. Menurutnya, pada akhir 2019 lalu Hufron sempat menangani kasus perceraian yang diajukan pasangan suami istri yang usia pernikahannya kurang dari satu tahun tersebut.
"Kalau dilihat dari latar belakangnya salah satu pemicunya itu, istrinya hiper seksual. Kemudian dari situlah muncul pertengkaran, nah yang dijadikan materi perceraian itu pertengkarannya ini, bukan hubungan seksualnya, karena itu sangat pribadi," kata Hufron saat dihubungi detikcom melalui sambungan telepon, Sabtu (15/8/2020).
Ia tidak membeberkan rinci identitas klien maupun keluarganya, karena menyangkut kode etik profesi. Dijelaskan pasangan suami istri tersebut masih berusia kurang dari 30 tahun. Selama menjalani kehidupan rumah tangga frekuensi kehidupan seksual sang istri lebih mendominasi dan selalu meminta dilayani hasrat seksualnya berulang kali dalam sehari.
Young couple lying in bed, woman in foreground, portrait Foto: Dok. iStock |
"Kalau pasangan suami istri baru, memang biasanya frekuensi memang masih tinggi, istilahnya kalau orang Jawa itu 'jik kemaruk'. Nah kalau frekuensi berlebihan ini menjadi persoalan lain. Tapi waktu itu saya tidak mendetail menanyakan masalah seksualnya itu, karena pertengkarannya itu tidak hanya itu saja latarbelakangnya" jelasnya.
Kala itu pengajuan perceraian tersebut berjalan dengan lancar, majelis hakim Pengadilan Agama Tulungagung memutuskan pasangan suami istri bercerai.
Sementara itu menurut salah seorang psikolog asal Tulungagung Ifada Nur Rohmania, hubungan seksual yang tidak terkontrol pada seorang perempuan disebut Nymphomania, namun sang perempuan justru sangat dimungkinkan tidak menikmati hubungan tersebut.
"Sangat dimungkinkan justru tidak menikmati hubungan seksual itu sendiri, karena akibat depresi ,masalah karir, percintaan yang gagal dan sebagainya," kata Ifada.
Persoalan hiperseksualitas biasanya disebabkan oleh berbagai faktor, diantara adalah bentuk dari pelarian sebuah persoalan yang bersumber oedipal yang tidak teratasi. "Kebutuhan untuk membuktikan derajat maskulinitas dan feminitas bahkan kebutuhan untuk mendapatkan kasih sayang dengan hubungan intim," jelasnya.
Di sisi lain persoalan hiperseksualitas pada perempuan juga bisa diakibatkan oleh aktivitas masturbasi, kebiasaan menonton konten pornografi, hingga seks berbayar atau hubungan seks dengan banyak pasangan.
"Nymphomania bisa dilakukan therapy seperti CBT (Cognitive Behavioral Therapy), ACT (Acceptance and Commitment Therapy) serta intervensi medis Obat - obatan," jelas Ifada.
Pemuda di Jombang Babak Belur Gegara Gagal Klimaks Saat Bercinta dengan PSK
Nama Tunggorono sebagai lokalisasi yang telah lama tutup, kembali menyeruak ke publik tahun ini. Karena insiden penganiayaan yang dialami Achmad Saifudin (24). Warga Desa Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Jombang ini dipukuli oknum kepala dusun (Kasun) gara-gara tidak kunjung klimaks saat berkencan dengan seorang pekerja seks komersial (PSK).
Penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (7/11) malam itu sempat membuat heboh warga Kota Santri. Saat itu Saifudin berkencan dengan PSK berinisial SAL (34) di eks lokalisasi Tunggorono sekitar pukul 22.00 WIB. Mereka menyewa rumah warga Dusun Tunggul, Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang.
Saifudin dan SAL sepakat kencan singkat mereka hanya satu jam. Namun setelah satu jam berhubungan layaknya suami istri, Saifudin tak kunjung mencapai orgasme. Wanita yang berdomisili di eks lokalisasi Tunggorono itu pun kesal dengan pelanggannya tersebut.
"Yang pria ini (Saifudin) sudah satu jam tidak keluar-keluar, ceweknya keberatan," kata Kapolsek Jombang AKP Moch Wilono.
Tanpa sepengetahuan Saifudin, SAL mengirim pesan singkat (SMS) ke Kasun Petengan, Desa Tambakrejo, Kecamatan/Kabupaten Jomban Agus Syarifudin (31). Dia meminta bantuan Agus untuk mengusir pelanggannya yang gagal orgasme sesuai durasi kencan yang disepakati.
Sampai di lokasi, Agus langsung mendobrak pintu kamar tempat SAL melayani tamunya. Dia langsung mengusir Saifudin sesuai permintaan SAL. Kepada penyidik, dia mengaku sebagai teman dekat PSK tersebut. Namun, polisi berkata lain.
Di kamar ini korban dianiaya gegara tak kunjung klimaks (Foto: Enggran Eko Budianto) |
"Dia (Agus) tak mengaku kalau punya hubungan asmara dengan cewek itu. Kami pikir tidak mungkin hanya dimintai tolong lewat SMS dia langsung berangkat kalau tidak ada hubungan khusus," terang WIlono.
Kesal diusir saat kencannya belum tuntas, Saifudin melayangkan bogem mentah ke Agus. Namun, Kasun Petengan itu berhasil menghindarinya. Dia menyerang balik Saifudin menggunakan bogem tangan kanannya. Akibatnya, korban menderita luka robek pada pelipis kanan, memar pada mata kiri, serta sesak nafas karena tulang rusuknya patah.
Saifudin langsung melaporkan penganiayaan terhadap dirinya ke Polsek Jombang. Dia lantas menjalani perawatan di Rumah Sakit Islam (RSI) Jombang. Sedangkan Agus diringkus polisi tanpa perlawanan. Dia disangka dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Hukuman 2 tahun penjara sudah menantinya.
Kasus penganiayaan ini tentu saja juga menampar wajah Pemkab Jombang. Karena insiden pemukulan Saifudin adalah bukti eks lokalisasi Tunggorono masih menjadi tempat prostitusi terselubung. Melalui Satpol PP, pemerintah berjanji menggelar patroli rutin di Tunggorono untuk mencegah praktik esek-esek terus terjadi.
"Ke depan kami jaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat dengan patroli setiap hari supaya tidak terjadi lagi," tegas Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang Agus Susilo Sugioto.
Pengobatan Dukun Bermodus Memasukkan Telur ke Kemaluan
Seorang perempuan asal Bondowoso berusia 30 tahun melaporkan dirinya menjadi korban perbuatan tak senonoh dukun cabul. Perempuan ini mengaku menjadi korban pelecehan seksual seorang dukun, yang dilakukan di Situbondo.
Adapun modus yang dilakukan dukun cabul, memasukkan telur ke kemaluan korban. Tak hanya itu, korban juga sempat disetubuhi. Dalihnya, proses mengeluarkan roh halus yang ada di tubuh korban.
Proses pengobatan tersebut dilakukan di sebuah hotel di kawasan Pasir Putih, Situbondo. Ironisnya, proses pengobatan itu disaksikan oleh suami korban. Kendati, sang suami posisinya berada di kamar sebelah tempat proses pengobatan.
"Betul, laporan dugaan pencabulan itu sudah kami terima. Sekarang sudah dalam penanganan Unit PPA Satreskrim Polres Situbondo," kata Kasubbag Humas Polres Situbondo, Iptu Nuri kepada detikcom, Rabu (29/7/2020).
Menurut pengakuan korban, ia mengaku seperti terhipnotis atau digendam. Tubuhnya tak berdaya manakala tangan pelaku menyentuh tubuhnya. Korban juga mengaku, saat kejadian sebenarnya sadar. Hanya saja, lidahnya terasa kelu untuk memberontak. Padahal, sebelumnya baik-baik saja.
"Saya tidak tahu. Seperti kena gendam. Diperintah apapun manut saja," kata korban, AR (30), warga Kademangan, Bondowoso, saat dikonfirmasi detikcom.
Polisi lantas mengembangkan penyelidikan, dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti. Ada empat saksi yang diperiksa, di antaranya korban dan suaminya. Selain itu, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti.
"Kami sudah menetapkan pria berinisial A dengan profesi dukun sebagai tersangka. Jadi sekarang status hukumnya sudah naik jadi penyidikan," kata Kapolres Situbondo, AKBP Sugandi dalam jumpa persnya di mapolres, Senin (3/8/2020).
Namun, pelaku justru dikabarkan menghilang dari rumahnya. Polisi sudah mengecek pelaku yang bertempat tinggal di Dusun Cora Lempet, Desa Wonosari, Kecamatan Grujugan, Bondowoso, ini.
Bahkan, Polres Situbondo dan Bondowoso lantas membentuk tim khusus (Timsus) untuk melakukan pengejaran terhadap dukun yang diduga telah berbuat cabul tersebut.
"Upaya penangkapan masih kami lakukan. Sekarang Polres Situbondo sudah membentuk Tim Khusus memburu tersangka. Tim khusus ini bekerja sama dengan kepolisian Bondowoso dan dibantu tim dari Reskrimum Polda Jatim," kata Kapolres Situbondo, AKBP Sugandi.
Setelah dilakukan pencarian panjang, pelaku akhirnya berhasil dibekuk di daerah Kecamatan Maesan, Bondowoso, setelah sebelumnya sempat terdeteksi ada di wilayah Lumajang.
"Iya. Sudah berhasil kami tangkap, di daerah Maesan, Bondowoso," ungkap Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Ari Bowo, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (6/8/2020).
Agung menjelaskan penangkapan dilakukan tim gabungan resmob Bondowoso dan Situbondo. Selanjutnya pelaku akan kami serahkan ke Polres Situbondo. Karena kejadian dan pelaporannya memang di Situbondo.
Pengejaran pelaku sempat diwarnai aksi kejar-kejaran bak film laga. Saat terlihat melintas di daerah Bangsalsari, Jember, tim langsung mengejar mobil yang dikendarai pelaku. Baru sampai daerah Maesan, mobil pelaku berhasil dipepet, lalu dibekuk.
Menariknya, dalam pelariannya pelaku membuat kamuflase untuk mengelabui polisi, yakni sengaja melukai wajahnya sendiri dengan menyiram dengan air panas mendidih, membentur-benturkan ke dinding, serta menggoreskan benda tajam.
Sehingga tampak terluka dan susah untuk dikenali. Bahkan, pelaku diduga lantas sengaja membakar sebagian wajahnya. Akibatnya, sebagian wajah pelaku tampak menghitam bekas terbakar.
"Kalau berdasarkan keterangan anaknya, setelah ditetapkan sebagai tersangka bapaknya itu seperti depresi," ungkap Agung.