TP dibekuk petugas BNN Kabupaten Pasuruan di jalan sekitar rumahnya setelah mengambil paket ganja yang disamarkan sebagai paket pakaian anak-anak dari jasa ekspedisi JNE. Paket ganja tersebut berasal dari Medan dan sedianya diantarkan ke wilayah Porong, Sidoarjo.
"Paket ganja dengan berat 2.190 gram. Nilainya Rp 16 juta. Tersangka mengaku mendapat komisi Rp 1 juta," kata Kepala BNNK Kabupaten Pasuruan AKBP Erlang Dwi Permata, di kantornya Jalan Veteran, Pasuruan, Selasa (29/12/2020).
Erlang mengatakan tersangka mengaku hanya diminta temannya untuk mengambil ganja dan mengantarkan. Tersangka baru sekali melakukan aksinya.
"Jadi masih didalami. Termasuk barang ini akan diedarkan di kemana. Tersangka ini hanya diminta ambil paket lalu mengantarkan," terang Erlang.
Tersangka merupakan seorang mantan atlet bola voli Kabupaten Pasuruan yang mengikuti Porprov 2009. Setelah menjadi atlet, ia bekerja di salah satu perusahaan konstruksi di Gempol.
Sejak pandemi COVID-19, intensitas pekerjaan berkurang dan ia sering menganggur.
"Sejak Corona ini sepi kerjaan. Baru sekali ini terus ditangkap," terangnya.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subs pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1. Ancaman hukuman minimalnya 5 tahun penjara. (iwd/iwd)