Pantauan detikcom di lokasi, 100-an massa tiba di depan Grahadi pukul 10.45 WIB. Massa kemudian berbaris secara social distancing dan menyuarakan tuntutannya. Tampak orator berada di atas mobil komando. Massa KSPI Jatim ini berasal dari daerah yang masuk ring 1 Jatim. Yakni Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kab Pasuruan dan Kab Mojokerto.
Dalam aksi demonstrasi kali ini, KSPI Jatim mendesak pemerintah untuk membatalkan Omnibus Law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kemudian yang kedua, KSPI meminta Gubernur Jatim untuk menaikkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Timur tahun 2021.
Perwakilan massa sempat ditemui oleh Kadisnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo. Aksi ini berjalan damai dan lancar, meski sempat mengganggu lalu lintas karena menutup setengah jalan. Massa kemudian membubarkan diri pukul 11.45 WIB.
Sekretaris KSPI, Jazuli mengatakan, massa membubarkan diri setelah Gubernur Jatim mau mendengar aspirasi buruh dari KSPI soal UMSK.
"Sudah ada komitmen dari Gubernur untuk menetapkan UMSK tahun 2021, cuma tinggal menunggu Gresik dan Kabupaten Mojokerto yang belum rekom. Setelah lengkap dari 5 daerah ring 1 Jatim, segera UMSK ditetapkan," ujarnya di lokasi, Selasa (29/12/2020).
Jazuli menilai, pentingnya kenaikan UMSK tahun 2021 untuk meningkatkan atau minimal menjaga daya beli pekerja/buruh di tengah pandemi COVID-19 yang belum usai.
"UMSK diberlakukan hanya untuk perusahaan-perusahaan sektor tertentu yang secara keuangan mampu membayar upah pekerja/buruh lebih besar dari UMK. Tidak adil ketika perusahaan besar padat modal upah minimumnya disamakan dengan perusahaan-perusahaan kecil padat karya," jelasnya.
Pihaknya juga mendesak Gubernur Jatim untuk segera menetapkan UMSK tahun 2021 di akhir tahun 2020 agar dapat dijalankan per-Januari tahun 2021.
"Kemudian Gubernur Jawa Timur agar dapat memberikan penangguhan pembayaran UMK tahun 2021 bagi perusahaan yang benar-benar tidak mampu melaksanakan pembayaran UMK sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2021 pada tanggal 21 November 2020 lalu," pungkasnya. (fat/fat)