Jelang Akhir Tahun, KSPI akan Turun ke Jalan Tolak Omnibus Law

Jelang Akhir Tahun, KSPI akan Turun ke Jalan Tolak Omnibus Law

Esti Widiyana - detikNews
Selasa, 29 Des 2020 10:01 WIB
Ribuan demonstran mendatangi Kantor Gubernur Jawa Timur. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan atas disahkannya omnibus law UU Cipta Kerja.
Ilustrasi (Foto file: Deny Prastyo Utomo/detikcom)
Surabaya - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali melakukan aksi serentak di 18 daerah seluruh Indonesia, salah satunya di Surabaya. Aksi kali ini untuk mengawal gugatan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU No. 20 Tahun 2011 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law), dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

"Di Jawa Timur aksi demonstrasi kita mulai pukul 10.00 WIB yang dipusatkan di Gedung Negara Grahadi Surabaya. Massa aksi yang terlibat kita batasi hanya 100 orang untuk memudahkan penerapan protokol kesehatan, mengingat lonjakan kasus COVID-19 di Jawa Timur meningkat. Massa aksi perwakilan dari daerah Ring 1 di Jawa Timur," kata Sekretaris KSPI Jawa Timur, Jazuli, Selasa (29/12/2020).

Aksi yang diusung KSPI Jawa Timur ada dua. Yakni, membatalkan Omnibus Law UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan yang kedua, dan naikkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) di Jawa Timur tahun 2021.

Terkait judicial review ke MK, KSPI Pusat telah menyerahkan gugatan uji formil dan meteriil. Untuk uji materiil, materi gugatan mencakup 12 isu, yang upah minimum, pesangon, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWTT), pekerja alih daya (outsourcing), waktu kerja, cuti, PHK, penghapusan sanksi pidana, TKA, jaminan sosial dan pelaksana penempatan tenaga kerja.

Sementara untuk uji formil, KSPI meminta agar omnibus law UU Cipta Kerja dibatalkan keseluruhan karena dalam proses penyusunannya terdapat cacat formil dan banyak kejanggalan.

"Kemudian terkait UMSK di Jawa Timur tahun 2021, meski sudah ada tiga kabupaten/kota yaitu, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo dan Kota Surabaya telah merekomendasikan kenaikan kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Namun hingga saat ini menjelang akhir tahun 2020 belum ada tanda-tanda dari Gubernur Jawa Timur untuk menaikkan dan menetapkan UMSK tahun 2021 tersebut," jelasnya.

Adanya kenaikan UMSK tahun 2021 ini dinilai penting untuk meningkatkan atau minimal menjaga daya beli pekerja saat pandemi COVID-19. UMSK diberlakukan hanya untuk perusahaan-perusahaan sektor tertentu yang secara keuangan mampu membayar upah pekerja lebih besar dari UMK.

"Tidak adil ketika perusahaan-perusahaan besar padat modal upah minimumnya disamakan dengan perusahaan-perusahaan kecil padat karya. KSPI Jawa Timur mendesak Gubernur Jawa Timur agar segera menetapkan UMSK tahun 2021 di akhir tahun 2020 agar dapat dijalankan per Januari tahun 2021," ujarnya.

Kemudian Gubernur Khofifah diminta memberikan penangguhan pembayaran UMK tahun 2021 bagi perusahaan yang benar-benar tidak mampu melaksanakan pembayaran. Sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jatim No 188/538/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Kab/Kota di Jawa Timur Tahun 2021 pada tanggal 21 November 2020 lalu.

"Namun demikian, dalam proses pengajuan penangguhan tersebut harus dilakukan secara transparan, dan benar-benar memeriksa ke perusahaan apakah perusahaan tersebut benar-benar tidak mampu. Penangguhan pemabayaran UMK tersebut juga mewajibkan adanya kesepakatan dengan pekerja atau buruh atau dengan serikat pekerja atau serikat buruh. Secara detail tata cara penangguhan pelaksanaan upah minimum telah diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja and Transmihrasi RI No KEP.231/MEN/2003," pungkasnya. (fat/fat)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.