Zona Merah, Satgas COVID-19 Tulungagung Hentikan Izin Hajatan

Zona Merah, Satgas COVID-19 Tulungagung Hentikan Izin Hajatan

Adhar Muttaqin - detikNews
Selasa, 29 Des 2020 10:53 WIB
Satgas COVID-19 Tulungagung Hentikan Izin Hajatan Masuk Zona Merah
Foto: Adhar Muttaqin
Tulungagung -

Satgas Penanganan COVID-19 Tulungagung menutup sementara seluruh pengajuan perizinan hajatan dan even lain yang mengumpulkan massa. Ini setelah masuk zona merah persebaran COVID-19.

Anggota Bidang Komunikasi Publik Satgas Penanganan COVID-19 Tulungagung Deddy Eka Purnama, mengatakan penghentian sementara penerbitan izin keramaian tersebut efektif mulai 21 Desember lalu, sampai batas waktu yang belum ditetapkan.

Penghentian perizinan tersebut didasarkan setelah wilayah Tulungagung kembali masuk ke zona merah penyebaran virus Corona serta Suret Edaran Bupati Tulungagung No 360/1476/ Set-COVID-19/ 2020 tentang Kewaspadaan Zona Merah.

"Posko Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Tulungagung untuk sementara waktu tidak melayani perijinan yang bersifat kerumunan, izin hajatan, even, pentas seni dan kegiatan yang bersifat pengumpulan massa lainya, kecuali surat pengantar perjalanan," kata Deddy, Selasa (29/12/2020).

Selain itu satgas juga mencabut keluarnya sejumlah rekomendasi izin penyelenggaraan hajatan yang rencananya digelar setelah tanggal 21 Desember. "Dalam klausulnya, izin sewaktu-waktu bisa dibatalkan sesuai dengan kondisi wilayah Tulungagung," jelasnya.

Terkait hal itu, satgas telah menginformasikan kepada satgas di tingkat kecamatan untuk menyampaikan kepada masyarakat terkait kebijakan tersebut, termasuk membatalkan izin yang telah keluar.

Deddy menyebut selama dibukanya keran perizinan hajatan, Satgas Penanganan COVID-19 Tulungagung rata-rata menerima 200 sampai dengan 250 pengajuan izin hajatan. Dsri jumlah tersebut paling banyak adalah hajatan pernikahan.

"Yang lain relatif sedikit, seperti kegiatan pentas seni, even atau kegiatan lain yang mengumpulkan massa," jelasnya.

Meski menutup sementara izin keramaian, bukan berarti melarang kegiatan pernikahan yang digelar masyarakat. Hanya saja tidak boleh menumpulkan massa.

"Pernikahannya atau ijab kabulmya tidak dilarang, yang dilarang adalah mengumpulkan massa atau keramaian," ujar Deddy.

Sementara data terbaru sebaran COVID-19 di Tulungagung telah mencapai 1.257, dengan rincian kasus aktif 390, sembuh 842 dan meninggal dunia 25 orang.

Halaman 2 dari 2
(fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.