Razia serentak intens dilakukan di 31 kecamatan. Selain di pinggir jalan, razia juga dilakukan di pasar, toko, pusat-pusat perbelanjaan, mal hingga perbatasan pintu masuk ke Kota Surabaya. Razia dilakukan 3 pilar, mulai 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
"Yang pasti akan ada operasi besar-besaran baik camat sudah kita instruksikan untuk pelarangan penjualan terompet dan pembatasan penjualan kembang api," kata Plt Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana, Selasa (29/12/2020)
Pemkot Surabaya juga sudah mengeluarkan SE terkait pembatasan operasional aktivitas usaha di Surabaya saat malam tahun baru. Semua operasional usaha pada 31 Desember 2020 hingga pukul 20.00 WIB.
"Semua (Aktivitas usaha) jam 8 malam (tutup), saat malam tahun baru. Itu sudah kita tetapkan bersama Forkopimda dan nanti kita tegaskan juga, sosialisasikan lewat camat-camat," jelasnya.
Sementara Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, razia terompet dilakukan dengan semua jenisnya Sebab, keduanya memiliki dampak pada penularan COVID-19.
"Semua terompet baik pencet maupun tiup tidak boleh, kalau tiup selain mencegah penularan COVID-19 dan mengurangi terjadinya kerumunan. Walaupun dipencet juga menciptakan kerumunan," kata Eddy.
Selain merazia penjual terompet, Pemkot Surabaya juga merazia penjual petasan dan kembang api. "Jadi kembang api di jalan-jalan tidak boleh berjualan, termasuk di toko-toko, swalayan, mal tidak boleh jual terompet," ujarnya. (fat/fat)