Nikah Daring Pasien COVID-19 di Tulungagung, Ini Kata Penghulu

Nikah Daring Pasien COVID-19 di Tulungagung, Ini Kata Penghulu

Adhar Muttaqien - detikNews
Sabtu, 26 Des 2020 15:21 WIB
pernikahan daring
Pernikahan yang dilakukan secara teleconference (Foto: Adhar Muttaqien)
Tulungagung - Prosesi akad nikah yang diselenggarakan KUA Pakel, Tulungagung dipastikan sah secara hukum agama dan negara, karena sebelumnya penghulu telah bertemu langsung dengan orang tua pengantin perempuan untuk penyerahan perwalian.

Kepala KUA Pakel Nurul Anam, mengatakan pada sejatinya pernikahan yang digelar secara terpisah antara mempelai pria dengan perempuan tersebut bukan nikah daring, sebab proses ijab kabulnya dilakukan secara tatap muka antara penghulu dengan mempelai laki-laki.

"Saya tegaskan bukan nikahnya yang daring, tapi para saksi lain yang menyaksikan. Makanya H-1 kami mengawali harus bertemu dengan Pak Wali, untuk menyerahkan kepada saya sepenuhnya (untuk menikahkan), karena hak untuk menikahkan itu adalah wali," kata Nurul Anam, Sabtu (26/12/2020).

Akhirnya dengan rekomendasi dari Satgas COVID-19 Tulungagung dan Puskesmas Pakel, prosesi akad nikah antara Andri Ansam (26) warga Desa Jelakombo, Kecamatan/Kabupaten Jombang dengan salah pasien COVID-19 Dessy Fauziah (25) warga Desa Bangunmulyo, Kecamatan Pakel, Tulungagung.

Prosesi akad nikah dilaksanakan di Kantor KUA Pakel disiarkan langsung melalui Zoom Meeting. Dalam hajatan itu, pengantin laki-laki hadir langsung di kantor KUA, sedangkan pengantin perempuan dan orang tuanya menyaksikan secara daring dari Rusunawa IAIN Tulungagung.

Nurul Anam mengatakan rangkaian kegiatan akad nikah yang disiarkan dengan 'video conference' merupakan yang pertama kali di wilayahnya. Namun pihaknya memastikan seluruh syarat rukun pernikahan telah terpenuhi, karena wali telah menyerahkan kepada penghulu secara langsung, dihadiri dua orang saksi.

"Yang paling utama, calon suami berada di hadapan kami sebagai wakil wali sekaligus dari KUA. Kemudian mempelai perempuan juga menyaksikan, meskipun secara daring, karena darurat terkendala COVID-19," jelasnya.

Sebelumnya pasangan Andri dan Dessy, tidak bisa bertemu langsung dalam prosesi akad nikah, sebab Dessy dan orang tuanya masih dalam masa karantina akibat terpapar virus Corona.

Lihat juga video 'Pengguna Narkoba Ini Dibekuk Usai Nikah, Malam Pertamanya Buyar!':

[Gambas:Video 20detik]



(iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.