Tindakan Tegas Dikenakan Bagi Pelanggar Prokes Selama Libur Nataru di Jatim

Tindakan Tegas Dikenakan Bagi Pelanggar Prokes Selama Libur Nataru di Jatim

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Kamis, 24 Des 2020 21:23 WIB
Asyik Nongkrong di Taman Bungkul, Ratusan Warga rapid test
Rapid test di Surabaya (Foto: Deny Prastyo Utomo)
Surabaya -

Gubernur Jatim telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pelaksanaan kegiatan Libur Hari Raya dan Tahun Baru 2021 pada urusan Kebudayaan dan Pariwisata. Surat edaran dikeluarkan sehubungan masih tingginya angka penyebaran COVID-19 di Jatim.

Surat edaran nomor 800/2360/118.5/2020 yang dikeluarkan pada 21 Desember 2021 ini ditujukan ke Wali Kota di seluruh Jatim dan Ketua Asosiasi Usaha Pariwisata di Jawa Timur dan Ketua Asosiasi Pelaku Usaha Seni Budaya se-Jatim.

Surat edaran tersebut menerangkan terkait penanganan penyebaran COVID-19 yang masih tinggi di beberapa Kota/Kabupaten di Jawa Timur. Surat itu pemkab/pemkot agar memperhatikan penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 di masa liburan Natal dan Tahun Baru.

Surat edaran itu juga menjelaskan beberapa poin, salah satunya pada poin ketujuh yang menyebut akan ada tindakan tegas apabila terjadi pelanggaran sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan oleh aparat (TNI, Polri dan Satpol PP) dan Satuan Gugus Tugas COVID-19.

Terkait SE Gubernur tersebut, Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan pihaknya telah menjalankannya sesuai Perwali No 33 atas perubahan No 28 terkait tatanan baru.

"Kita akan mendasarkan Perwali 28 dan Perwali 33 terhadap pelanggaran tersebut," kata Eddy.

Eddy menambahkan ketika ditemukan orang yang tidak menerapkan dan melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker, pihaknya akan mengerahkan swab hunter.

"Jadi itu, sebenarnya sama dengan pelaksanaan perwali 28 dan 33 yang setiap malam kita lakukan jadi pelanggaran protokol kesehatan, kita akan sita KTP dan kita bekerjasama dan bareng dengan Polrestabes dan Kodim. Itu setiap malam kita lakukan," ungkap Eddy.

Eddy juga menegaskan jika pihaknya sudah bergerak melakukan pengawasan dan penindakan dengan mengerahkan Satpol PP di 31 Kecamatan di tempat wisata dan hiburan malam.

"Hari ini kita mulai jam 3 (sore) tadi, Kalau di surat bu gubenur tadi sampai di tanggal 8, nanti kita akan menyesuaikan" tandas Eddy.

"Ketika ini dilakukan aktivitas mereka terkonsentrasi di rumah masing-masing. Sehingga bisa meminimalisir. Biarkanlah teman-teman petugas yang di lapangan, tapi masyarakat di rumah saja," pungkasnya.

Polisi juga akan melakukan tindakan jika ada pelanggar prokes selama libur nataru. Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo mengatakan pihaknya akan mengerahkan personel untuk melakukan patroli gabungan skala besar.

"Sudah kita siapkan 3 tim skala besar gabungan untuk tindak (pelanggaran) prokes. Dan kami tetap menggelar operasi yustisi, tidak ada kendur," kata Hartoyo.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.