Jubir Satgas COVID-19 Kota Kediri dr Fauzan Adima mengatakan aturan pemberlakukan hasil rapid test antigen tersebut berdasarkan peningkatan kasus yang cukup signifikan di Kediri.
"Kalau pusat kan imbauan (menunjukkan hasil rapid test antigen). Ini juga Pak Wali Kota membuat kebijakan seperti itu. Ini untuk mengatasi mobilitas warga karena kasus COVID-19 ini kan banyak, supaya warga dari luar kota tidak membawa virus ke Kediri, yang di Kediri juga diharapkan seperti di SE tidak bepergian ke luar kota," ujar Fauzan kepada wartawan, Rabu (24/12/2020).
Fauzan mengatakan yang dimintai hasil rapid test antigen adalah pendatang yang bertamu, singgah, dan ahkan menginap di rumah warga Kota Kediri.
"Nanti hasilnya dilihat. Kalau negatif diperbolehkan kalau positif harus dikarantina di balai kelurahan. Sekitar satu pekan," kata Fauzan.
Fauzan juga menambahkan pendatang yang belum ikut rapid test bisa mengikuti rapid test yang sudah disediakan. Di Kediri, yang sudah menyediakan adalah RSUD Gambiran Kediri dengan harga Rp 250 ribu serta sejumlah laboratorium wilayah Kota Kediri.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri ini juga berharap masyarakat mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Di Kota Kediri mengalami kenaikan kasus yang cukup signifikan selama dua pekan terakhir hampir 300 persen dibandingkan bulan lalu.
"Kalau biasanya penambahan sebulan hanya 10-20 orang, sekarang sebulan sampai 100 orang. Itu warga dengan KTP Kota Kediri semua dan jumlahnya tambah banyak dan terus bertahan sampai hari ini. Jadi, ini transmisi lokal," imbuh Fauzan.
Ia juga menegaskan tidak ada persiapan khusus untuk tempat karantina bagi pendatang yang dinyatakan positif dari hasil rapid test antigen. Mereka tidur di tempat dengan fasilitas seadanya dan tidak ada perlakuan khusus.
Pemkot Kediri telah mengeluarkan Surat Edaran No.443.2/100/419.031/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 pada Bulan Desember 2020 dan Tahun Baru 2021. Salah satunya imbauan untuk pelaksanaan Natal 2020. Penyelenggaraan Natal di gereja dilaksanakan secara daring dengan menghadirkan umat di gereja secara terbatas dan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat. (iwd/iwd)