Kabar baik ini disampaikan langsung oleh Dirut RSHU dr Didi D Dewanto SpOG. Bupati Sumenep, istri dan anaknya diperbolehkan pulang sore ini, Rabu (23/12/2020).
"Iya, kabar terakhir tadi sore begitu (Busyron, Fitriani dan anaknya sembuh COVID-19 dan pulang)," kata Didi saat dihubungi detikcom, Rabu (23/12/2020).
Setelah pulang dari RSHU dan sembuh COVID-19, sesuai peraturan mereka harus tetap menjalani isolasi mandiri. Berdasarkan aturan Kemenkes isolasi mandiri minimal 7 hari dalam rangka pemulihan dan kewaspadaan terhadap munculnya gejala COVID-19, dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan.
"Iya, biasa. Pasien pulang harus isolasi mandiri 7 hari sebelum kembali aktivitas," jelasnya.
Didi menyampaikan, selama dirawat Bupati Sumenep, istri dan anaknya memiliki gejala. Namun kondisinya tidak berat, melainkan ringan hingga sedang.
"Oh gejala. Kondisinya kategori ringan sampai sedang, ndak sampai berat. Pulang dengan keadaan baik kok," ujarnya.
Diketahui, mereka dirawat di RSHU lebih dari sepekan lamanya. Semakin hari kian menunjukkan kondisi yang kian membaik.
"Sekitar 10 hari dirawat. Suami istri masuknya bareng, dua hari kemudian baru anaknya dan lagi hamil. Selama perawatan mereka selalu membaik," pungkasnya. (iwd/iwd)