"Sesuai SE wali kota, nggak boleh ada kegiatan perayaan malam tahun baru. Tanggal 31 Desember itu pukul 18.00 WIB kami sudah selektif terhadap warga yang akan masuk kota. Yang boleh masuk warga ber-KTP Kota Pasuruan," kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman, Rabu (23/12/2020).
Arman mengatakan semua pelaku usaha, mulai perkantoran, pusat perbelanjaan, warung dan rumah makan hingga kafe wajib tutup pukul 21.00 WIB. "Pukul 21.00 WIB harus steril, termasuk pelaku usaha semua harus tutup," tegas Arman.
Arman mengakan sebanyak 553 personel pengamanan gabungan polisi TNI, Pol PP, dinkes dan dishub akan dikerahkan. Selain menjaga 12 pintu masuk kota, petugas akan patroli keliling menindak warga yang berkerumun.
"Stadion, alun-alun, GOR dan lainnya nggak boleh ada kerumunan," ungkapnya.
Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Kota Pasuruan Kokoh Arie Hidayat mengatakan SE wali kota juga mengatur pelaksanaan ibadah natal. Ibadah natal tetap dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan, diimbau hingga pukul 21.00 WIB, dan membatasi jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas tempat ibadah.
"Selama libur natal dan tahun baru masyarakat diimbau mengurangi kegiatan di luar rumah, kecuali penting dan mendesak," ungkap Kokoh. (fat/fat)