Enam tersangka adalah Ivan Wahyu Utoyo, warga Jalan Bubutan yang kontrak di Jalan Rangkah; Syaiful, warga Blega, Madura; Abdul Rozak warga Rangkah; Didik, warga Tuban; Arifin, warga Kapas Madya; dan M Iqbal Zulkifli, warga Pacar Kembang.
"Kami mengungkap kasus pembuatan narkotika jenis sabu, istilahnya menangkap lab kecil-kecilan untuk membuat sabu yang berada di wilayah Surabaya," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum kepada wartawan, Rabu (23/12/2020).
Ganis mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan para tersangka yang sedang pesta sabu di rumah tersebut. Namun polisi tak menyangka jika rumah itu juga menjadi tempat pembuatan sabu.
![]() |
Dari dalam rumah itu ditemukan peralatan pembuat bahan dasar atau prekursor sabu. Mulai dari botol, tabung reaksi, pipet, serta bahan-bahan kimia, dan obat-obatan sebagai bahan dasar membuat sabu.
"Ini ada bahan kimia, dan beberapa peralatan kimia yang digunakan oleh para tersangka tersebut. Dari penggeledahan yang dilakukan, kami juga menemukan 100 butir pil koplo dan dikembangkan lagi ada sekitar 1.400 butir pil koplo," kata Ganis.
Ganis menjelaskan jika otak dari home industry sabu ini adalah Ivan Wahyu yang dibantu oleh Didik, Arifin, dan Iqbal. Syaiful sebagai penyandang dana. Sementara Rozak adalah orang yang membeli sabu dari Arifin dan ikut pesta sabu di tempat itu.
"Dari bahan yang kita temukan dan sudah kita lakukan uji lab, ternyata memang ternyata mengandung prekursor sabu. Di antaranya adalah benzena yaitu berupa toluen dan juga jenis keton atau asetonnya di sini," ujar Ganis.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti 1 buah blender, 6 buah pipet, 2 buah jeriken, 1 buah alumunium foil, 1 sarung tangan, 1 buah gelas ukur plastik, tabung berisi etanol, 16 bungkus obat sakit kepala, 1 buah tabung ukur, 1 buah selang plastik, 1 buah saringan stainless, 1 timbangan elektronik, dan lain-lain.
"Kepada tersangka dikenakan Pasal 129 huruf a, b dan c terkait dengan prekusor, kita junctokan dengan Pasal 132 dan Pasal 114 juncto Pasal 112 tentang narkotika dan juga kita lapis dengan Undang-Undang tentang kesehatan Pasal 196 juncto Pasal 98 dan Pasal 197, terhadap tersangka ini ancaman hukumnya adalah minimal 4 tahun maksimal 20 tahun," tandas Ganis.
Simak video 'Jadi Bandar Sabu, Emak-emak Diciduk Polisi yang Nyamar':
(iwd/iwd)