Penumpang Kereta di Banyuwangi Sesalkan Adanya Kewajiban Rapid Antigen

Penumpang Kereta di Banyuwangi Sesalkan Adanya Kewajiban Rapid Antigen

Ardian Fanani - detikNews
Selasa, 22 Des 2020 23:53 WIB
Penumpang kereta di Banyuwangi menyesalkan adanya kewajiban rapid antigen untuk perjalanan jarak jauh. Biaya antigen dinilai memberatkan penumpang.
Penumpang kereta di Banyuwangi/Foto: Ardian Fanani
Banyuwangi - Penumpang kereta di Banyuwangi menyesalkan adanya kewajiban rapid antigen untuk perjalanan jarak jauh. Biaya antigen dinilai memberatkan penumpang.

Kewajiban rapid antigen disesalkan oleh Samsul (35), penumpang KA Wijaya Kusuma asal Muncar. Dirinya mengaku kaget begitu mendapat kabar harus memiliki hasil rapid test antigen, ketika akan naik kereta jarak jauh.

"Saya sempat bingung juga, karena keluar biaya lagi dan nominalnya tidak sedikit," ujarnya kepada wartawan, Selasa (22/12/2020).

Karena sangat penting dan mendesak, dia akhirnya memutuskan untuk melakukan rapid antigen dengan membayar biaya Rp 250 ribu. Bersyukur hasil rapid antigen-nya negatif dan dia bisa melanjutkan perjalanan ke Cilacap.

"Yang jelas memberatkan bagi calon penumpang seperti saya ini, karena harus keluar biaya tambahan dengan biaya cukup mahal. Kalau bisa ditinjau ulang agar tidak merepotkan," imbuhnya.

Pemberlakuan rapid antigen tersebut sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No 3 Tahun 2020, tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021, dalam Masa Pandemi COVID-19, dan Surat Edaran Kemenhub No 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19.

Mulai 22 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021, pelanggan kereta api (KA) jarak jauh di Pulau Jawa diharuskan menunjukkan hasil rapid antigen yang negatif, sebagai syarat untuk naik kereta api.

"Mulai hari ini sudah diberlakukan. Kami juga sudah sosialisasikan melalui media sosial mulai Instagram dan akun resmi PT KAI," ungkap Plh Manager Humas PT KAI Daop 9 Jember, Raditya Mardika Putra.

Menurut Radit, setiap pelanggan atau calon penumpang KA jarak jauh di wilayah PT KAI Daop 9 Jember diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil rapid antigen negatif COVID-19, yang berlaku selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3). Syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan bagi pelanggan KA jarak jauh usia di bawah 12 tahun.

Selain itu, setiap pelanggan KA jarak jauh juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), memakai masker dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan face shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

"Kami mewajibkan kepada pelanggan patuh dan disiplin protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," katanya.

Sebagai peningkatan pelayanan PT KAI Daop 9 Jember, untuk pelanggan yang akan melakukan perjalanan jarak jauh pada hari ini juga telah dihubungi oleh customer service satu per satu, terkait syarat rapid test antigen tersebut.

"Kami sudah hubungi satu per satu kepada pelanggan agar rapid test antigen bagi yang ingin melanjutkan perjalanan. Tetapi keputusannya tergantung pelanggan, apakah bersedia rapid test antigen, atau kah menjadwal ulang perjalanan KA atau kah dibatalkan," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.