3 Pemalsu Hasil Rapid Test di Surabaya Beraksi Sejak September 2020

3 Pemalsu Hasil Rapid Test di Surabaya Beraksi Sejak September 2020

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Senin, 21 Des 2020 20:00 WIB
rapid test palsu
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum (Foto: Deny Prastyo Utomo)
Surabaya - Tiga orang ditangkap setelah melakukan pemalsuan surat hasil rapid test untuk penumpang kapal. Sejak kapan tindakan pidana itu dilakukan mereka bertiga?

"Sejak bulan September 2020. Namun kita terus dalami, dimungkinkan bisa sebelumnya," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum kepada wartawan, Senin (21/12/2020).

Selama kurun waktu tiga bulan itu, kata Ganis, para tersangka sudah mendapatkan ratusan mangsa tindakan pidananya. Mereka adalah para penumpang tujuan ke kota bagian timur seperti Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

"Jadi mereka yang sudah membuat (surat hasil rapid test palsu) di biro jasa ini sekitar ratusan orang," kata Ganis.

Dari kejahatan yang dilakukan oleh ketiga tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 buah stempel, 1 buah laptop, 5 buah handpone, 1 buah printer, 1 rim kertas HVS, 10 lembar surat hasil rapid test, dan uang tunai sebesar Rp 5,7 juta.

Ketiganya terancam dijerat pasal 263 Ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara 6 tahun.

Tonton video 'Langkah PT KAI Antisipasi Calo Rapid Test di Stasiun Pasar Senen':

[Gambas:Video 20detik]



(iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.