Meski berstatus warga Lamongan, namun tersangka menyebarkannya di Kota Malang. Tersangka menyebarkannya di sebuah warung kopi.
"Tersangka menyebarkan berita bohong yakni di sebuah warung kopi kawasan Sawojajar, Kota Malang," ujar Kapolresta Malang Kota Kombes Leonardus Simarmata kepada wartawan, Senin (21/12/2020).
Meski bukan warga Kota Malang, namun tersangka tinggal dan bekerja di Kota Malang. Tersangka bekerja sebagai penyepuh emas.
Berita bohong disebarkan melalui akun Facebook pribadinya (Amar Senengan Ku), 16 Desember 2020 lalu. "Berita bohong disebarkan lewat akun Facebook milik tersangka, pada 16 Desember 2020 lalu," kata Leonardus.
Polisi juga menyita satu unit HP dan tangkapan layar postingan berita bohong yang disebarkan. Leonardus menyebut tersangka sebelumnya telah menghapus unggahan berita bohong itu.
"Tetapi jejak digital berhasil kita temukan, dan kami gunakan sebagai barang bukti," tandas Leonardus.
Pesan hoaks itu sendiri menyebar luas sejak 14 Desember 2020 lalu. Berikut isi pesannya :
Pemberitahuan Buat Saudara2 smua..Untk Bsok mulai Tgl 15-25 Desember jangan Berpergian Dlu ke Kota Malang...Himbauan Bpk Kapolresta Malang ...Siapapun yg Bukan Orang Malang..klo Ada yg Masuk Ke kota Akan Dikarantina selama 14 hri. Krn Malang masuk Zona Hitam skrg 🤦♂️🤦♂️.Mohon disebarkan Ke Tetangga dn Saudara2 Anda..atau Tmn2 terdekat Di grup Anda.🙏🏻🙏🏻. (iwd/iwd)