Unggahan Abdul Cholik melalui akun Facebook pribadinya (Amar Senengan Ku) pada 16 Desember 2020 itulah yang menjadi dasar polisi untuk melakukan penangkapan.
"Tersangka dijerat Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang berita bohong, subsider Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata dalam konferensi pers di Mapolresta, Senin (21/12/2020).
Leonardus meminta agar masyarakat tidak menyebarkan berita bohong yang termasuk ke dalam ranah pelanggaran hukum. Pihaknya juga akan memproses secara hukum apabila ada masyarakat yang melanggar tindak pidana tersebut.
"Kami imbau kepada masyarakat agar tak menyebarkan berita bohong atau hoaks dan tidak bisa dipertanggung jawabkan. Karena itu melanggar hukum," tegas Leonardus.
Sebelumnya, tersangka mengunggah narasi berisikan iimbauan agar tak berkunjung ke Kota Malang karena masuk zona hitam. Unggahan itu, kemudian menyebar luas melalui grup WhatsApp maupun media sosial.
Berikut isi pesannya:
Pemberitahuan Buat Saudara2 smua..Untk Bsok mulai Tgl 15-25 Desember jangan Berpergian Dlu ke Kota Malang...Himbauan Bpk Kapolresta Malang ...Siapapun yg Bukan Orang Malang..klo Ada yg Masuk Ke kota Akan Dikarantina selama 14 hri. Krn Malang masuk Zona Hitam skrg 🤦♂️🤦♂️.Mohon disebarkan Ke Tetangga dn Saudara2 Anda..atau Tmn2 terdekat Di grup Anda.🙏🏻🙏🏻.
Postingan itu kemudian membuat tersangka diburu polisi. Abdul Cholik ditangkap di kampung halamannya Desa Sendangagung, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan pada 17 Desember 2020. (iwd/iwd)