Tawarkan LC Layani Prostitusi, Berapa Keuntungan yang Didapat Mami Semi

Tawarkan LC Layani Prostitusi, Berapa Keuntungan yang Didapat Mami Semi

Hilda Meilisa - detikNews
Jumat, 18 Des 2020 12:17 WIB
kafe sediakan layanan prostitusi
Yayang Cafe and Resto di Sidoarjo (Foto: Suparno)
Surabaya - Polisi membongkar praktik prostitusi yang terjadi di Yayang Cafe and Resto, Sidoarjo. Polisi menetapkan seorang tersangka, yakni muncikari bernama Janji Ratnawati atau Mami Semi.

Diketahui, kafe tersebut juga menyediakan tempat atau room untuk karaoke. Di ruang itulah Mami Semi kerap menawarkan LC atau pemandu lagu untuk melayani jasa esek-esek kepada para tamu.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Mahfud mengatakan tarif yang dipatok untuk satu kali layanan prostitusi Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta. Sementara Mami Semi mendapatkan setengah dari uang tersebut.

"Kalau tidak salah Rp 750 ribu diberikan ke LC. Jadi, tarif Rp 1,5 juta yang dipatok, diberikan ke mami setengahnya. Tarifnya LC dapat Rp 750 ribu, kalau pengakuan dia mendapat Rp 1,5 juta berarti maminya dapat Rp 750 ribu juga," papar Ali kepada detikcom di Surabaya, Jumat (18/12/2020).

Ali menyebut Mami Semi memiliki 21 anak buah. Meski baru sebulan menawarkan layanan esek-esek di kafe, Mami Semi memiliki banyak pelanggan.

"Dari pengakuan maminya total anak buahnya ada 21 orang. Kemarin anak buahnya yang dibawa ke Polda Jatim ada sembilan orang," ungkap Ali.

Banyaknya pelanggan yang menggunakan layanan prostitusi dari Semi ini, terlihat dari saat penggerebekan, polisi menemui dua orang tamu sedang berbuat asusila dengan dua LC atau pemandu lagu dalam satu room karaoke.

"Waktu kita tangkap ada dua orang pengunjungnya. Dua orang tamu dalam satu ruang, mereka sedang berhubungan asusila," ungkap Ali.

"Itu kejadiannya di room karaoke, seperti karaoke yang lain. Mami ini kan beroperasi di situ, menawarkan jasa pemandu lagu untuk melayani tamu," imbuh Ali.

Sebelumnya, dalam kasus ini, polisi mengamankan tujuh pemandu lagu atau LC, seorang kasir dan seorang tamu untuk dimintai keterangannya menjadi saksi. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni celana dalam pria dan wanita, uang Rp 1,4 juta yang menjadi tip LC dan muncikari, hingga bill room karaoke di lokasi kejadian.

Sedangkan untuk tersangka Janji Ratnawati (41) atau kerap disebut Mami Semi, warga Jalan KH Sulaiman, Desa Gemurung, Gedangan, Sidoarjo ini dikenakan pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun lebih 5 bulan. Mami Semi dijadikan tersangka karena menyediakan jasa prostitusi yang menawarkan pemandu lagu untuk melayani tamu berhubungan asusila. (hil/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.