Gereja di Tuban Akan Gelar Ibadah Tanpa Perayaan di Masa Pandemi

Gereja di Tuban Akan Gelar Ibadah Tanpa Perayaan di Masa Pandemi

Ainur Rofiq - detikNews
Kamis, 17 Des 2020 19:43 WIB
polres tuban
Foto: Ainur Rofiq
Tuban - Hanya 27 dari 52 gereja di Tuban yang diizinkan melaksanakan kegiatan Natal. Hal ini dilakukan demi menghindari penyebaran COVID-19.

Ketua Badan Musyawarah Antar Gereja (BAMAG) Eko Sumarno saat rapat koordinasi pengaman Nataru bersama aparat gabungan di mapolres Tuban mengatakan jemaat gereja tidak akan merayakan Natal dan tahun baru. Namun hanya melaksanakan ibadah dengan pembatasan sesuai Protokol Kesehatan yang diatur oleh pemerintah.

"Kami dari gereja tidak akan melaksanakan perayaan. Hanya akan melaksanakan ibadah Natal, itupun Kita batasi durasinya dan jemaat kita batasi pula sekitar 30 persen dari kapasitas gereja," ujar Eko kepada detikcom, Kamis ( 17/12/2020).

Rapat yang dipimpin oleh Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono didampingi Dandim 0811 Tuban Letkol Inf Viliala Romadhon, dan dihadiri instansi terkait serta Kapolsek Jajaran juga membahas kesiapan pengamanan rangkaian hari Natal 2020 serta Tahun baru 2021 yang akan dilaksanakan selama 15 hari mulai 21 desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021.

Disampaikan Ruruh, Polres Tuban selaku pengemban Harkamtibmas berharap dukungan, masukan, dan saran dari instansi terkait sehingga rangkaian kegiatan pengamanan berjalan sesuai dengan rencana, serta situasi kamtibmas di Tuban tetap aman kondusif dengan berbagai upaya yang akan dilakukan jajarannya dalam pengamanan yang akan dilaksanakan jelang hingga pascaNatal 2020 dan Tahun Baru 2021

Dalam pengamanan Nataru kali ini, kekuatan personel yang akan dilibatkan sebanyak 320 personel dengan rincian 185 personel polres dibantu 135 personel dari instansi terkait," kata Ruruh.

Ruruh juga menyampaikan penekanan pemahaman kepada masyarakat bahwa penanganan COVID-19 adalah tugas bersama.

"Kita memberikan imbauan kepada masyarakat bahwa kita tidak bisa sendiri, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat adalah tugas kita bersama, Jam malam akan Kembali diberlakukan mulai tanggal 18 Desember," lanjut Ruruh.

Pelaksanaan patroli gabungan pendisiplinan masyarakat terutama yang wilayah sebaran yang saat ini cukup tinggi juga akan terus digelar.

"Intinya kegiatan pendisiplinan kepada masyarakat menjadi fokus yang utama. Terutama di tempat wisata saat momen liburan termasuk kegiatan masyarakat yang sifatnya merayakan tahun baru akan kita larang." imbuh Ruruh.

Polisi juga telah berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 Tuban. Segala bentuk kerumunan akan ditertibkan, bahkan Jika masih ada yang melanggar akan dibubarkan.

Ditambahkan Dandim 0811 Tuban, Viliala Romadhon, bahwa masih banyak masyarakat yang enggan melaporkan jika mengalami sakit.

"Karakter masyarakat kita itu berbeda beda. Masih banyak warga yang enggan menyampaikan saat mengalami salah satu gejala yang mengarah COVID-19 karena takut diisolasi. Ini adalah tugas kita bersama untuk memberikan pemahaman," kata Viliala.

Halaman 2 dari 2
(iwd/iwd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.