Sesuai hasil rekapitulasi, paslon Yusuf-Riza memperoleh 47,57 persen atau 398.113 suara. Terpaut 4,86 persen atau 40.734 suara dari pesaingnya Ipuk-Sugirah, yang meraih 52,43 persen atau sebanyak 438.847 suara.
Usai penghitungan suara dari 25 kecamatan, tim saksi dari paslon Yusuf-Gus Riza memilih untuk meninggalkan ruangan, dengan tidak tanda tangan di berita acara.
"Ini sudah menjadi kebijakan atau keputusan politik dari paslon kami dan hasil konsultasi divisi saksi serta hukum, untuk menolak dan keberatan dengan hasil rekapitulasi dan proses pemilihan secara keseluruhan," kata Hariyanto, koordinator saksi paslon Yusuf-Riza usai mengikuti rekapitulasi kepada detikcom, Kamis (17/12/2020).
Menurut Hariyanto, sejak awal tim Yusuf-Riza telah menemukan banyak catatan selama tahapan Pilkada berlangsung. Mulai dari tahapan kampanye hingga hari pencoblosan pada 9 Desember lalu.
"Mulai dari masa kampanye hingga proses rekapitulasi ini, kami temukan banyak catatan yang sudah kami tuangkan di form D-keberatan. Terkait dugaan pelanggaran dan wewenang dan juga fasilitas pemerintah dan juga pengkondisian ASN serta anggaran," katanya.
Selanjutnya, pihaknya mengancam bakal menempuh langkah hukum. "Ke depannya akan ada upaya hukum yang ditempuh oleh divisi hukum. Tentunya akan berkoordinasi dengan tim pemenangan dan partai-partai pengusung," imbuh Hariyanto.
Menanggapi sikap Tim Yusuf-Riza, Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Hukum Dian Mardiyanto menyampaikan, penolakan tersebut merupakan hak dari masing-masing paslon. Kendati demikian, hal tersebut tidak serta dapat mengubah atau membatalkan hasil rekapitulasi penghitungan suara.
Menurut Dian, sikap penolakan tim saksi paslon nomor urut 1 ini sudah terjadi sejak rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Tercatat, dari 25 kecamatan di Banyuwangi, saksi Yusuf-Riza hanya sudi bertandatangan di 3 kecamatan saja.
"Sudah sejak dari kecamatan. Tercatat hanya 3 kecamatan yang bersedia untuk ditandatangani saksi dari tim nomor urut 1," ungkap Dian.
Terkait permohonan gugatan yang kemungkinan akan dilakukan tim paslon Yusuf-Riza, KPU Banyuwangi mengatakan, hal tersebut dapat dilakukan oleh paslon apabila merasa dirugikan.
"Terkait permohonan di Mahkamah Konstitusi, itu paling lambat 3 hari sejak diumumkan. Akan tetapi ada persyaratan yang harus dipenuhi. Untuk Kabupaten Banyuwangi yang memiliki penduduk lebih 1 juta, bisa mengajukan sengketa bila ada selisih suara 0,5 persen," kata Dian.
Peraturan tersebut diatur dalam Peraturan MK (PMK) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Apabila permohonan tidak sesuai dengan ketentuan, maka kemungkinan MK tidak dapat menerima permohonan gugatan tersebut.
"Selisihnya harus tidak lebih dari 0,5 persen baru bisa diajukan. Jadi apabila setelah 5 hari Buku Registrasi Perkara Konstitusi diumumkan oleh MK dan kemudian di Banyuwangi tidak ada permohonan gugatan, maka hasil bisa ditetapkan secara resmi," tutupnya.