Rekapitulasi Pilkada Situbondo, Karunia Unggul 53% Suara

Rekapitulasi Pilkada Situbondo, Karunia Unggul 53% Suara

Ghazali Dasuqi - detikNews
Rabu, 16 Des 2020 21:15 WIB
rekapitulasi pilkada situbondo
Rekapitulasi Pilkada Situbondo (Foto: Ghazali Dasuqi)
Situbondo - Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Situbondo 2020 memasuki tahapan puncak. Yakni, Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada, yang diselenggarakan KPU Situbondo di Hotel Sansui di Kecamatan Kendit.

Melalui rekapitulasi tingkat Kabupaten ini, pasangan Karna Suswandi - Ny Khoirani (Karunia) dinyatakan unggul dari pasangan H Yoyok Mulyadi - Abu Bakar Abdi (Mulya Abadi).

Pasangan Karunia berhasil mengumpulkan suara terbanyak dengan meraup 200.591 suara atau setara 53%. Sementara Mulya Abadi mendapatkan 178.032 suara atau setara 47%. Sehingga pasangan Karunia dinyatakan tampil sebagai pemenang dengan selisih 22.559 suara atau setara 6%.

"Proses rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten sudah selesai. Paslon Karunia mendapat 200.591 suara atau 53% dan Mulya Abadi 178.032 suara atau 47%. Hasil perolehan suara ini tadi sudah ditetapkan," kata Ketua KPU Situbondo, Marwoto kepada detikcom, Rabu (16/12/2020).

Marwoto menjelaskan hasil rekapitulasi juga menunjukkan angka partisipasi pemilih di Situbondo mencapai angka 77,57%. Prosentase tersebut dari jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) di Situbondo yang berjumlah 493.441 pemilih.

"Kami akan menunggu sampai 5 hari ke depan barangkali ada paslon yang mau melayangkan gugatan atau keberatan ke MK. Sembari menunggu pemberitahuan BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi) dari MK," tandasnya.

Namun, selisih perolehan suara yang terpaut 6% dinilai cukup memberatkan paslon kalah melayangkan gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, gugatan ke MK baru akan diterima jika selisihnya terpaut 1,5 persen dari jumlah DPT. Jika lebih dari itu, maka sangat mungkin gugatan paslon akan tertolak.

"Jika ada gugatan, maka proses penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih bisa menunggu sampai 2 bulan. Jika tidak ada, tentu akan lebih cepat," tegas Marwoto.

Pelaksanaan rekapitulasi penghitungan hasil suara secara umum berjalan lancar. Bahkan di penghujung acara, hasil rekapitulasi itu sama-sama ditandatangani oleh saksi kedua pasangan calon. Yakni, Hadi Prijanto saksi paslon Karunia dan Fathollah saksi dari paslon Mulya Abadi. (iwd/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.