Sekda Bondowoso Nonaktif Ajukan Banding Usai Divonis 2,5 Bulan Penjara

Sekda Bondowoso Nonaktif Ajukan Banding Usai Divonis 2,5 Bulan Penjara

Chuk Shatu Widarsha - detikNews
Rabu, 16 Des 2020 17:53 WIB
Sekda Bondowoso, Syaifullah
Sekda Bondowoso nonaktif Syaifullah/Foto: Chuk S. Widarsha
Bondowoso - Majelis hakim memvonis Sekda Bondowoso nonaktif Syaifullah dengan hukuman 2,5 bulan penjara. Tak terima atas vonis itu, ia mengajukan banding.

Saat dikonfirmasi melalui penasihat hukumnya, yakni Husnus Sidqi, pengajuan banding itu dilakukan karena putusan yang dikeluarkan majelis hakim dinilai tak memenuhi azas keadilan.

"Kami menilai, majelis hakim salah dalam memutus perkara ini. Intinya, kami tidak puas atas putusannya dan menyatakan banding," jelas Husnus Sidqi melalui sambungan telepon, Rabu (16/11/2020).

Terlepas dari itu ia mengakui, vonis majelis hakim memang terkesan ringan. Yakni hanya 2,5 bulan dan denda Rp 10 juta, subsider 1 bulan kurungan. Sementara tuntutan jaksa penuntut umum mencapai 5 bulan kurungan.

"Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, hasil rekaman kan tidak bisa dijadikan alat bukti persidangan," papar Husnus.

Sehingga, imbuhnya, putusan itu jelas tidak mencerminkan rasa keadilan. Oleh sebab itu, setelah berembuk dengan Syaifullah, pihaknya mengambil keputusan untuk banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Bondowoso memvonis Sekda Bondowoso nonaktif Syaifullah bersalah. Syaifullah divonis hukuman penjara 2 bulan 15 hari.

Dalam putusan itu, Syaifullah juga didenda 10 juta subsider 1 bulan kurungan. Jika tidak membayar dendanya, terdakwa akan ditambah kurungan 1 bulan.

Syaifullah harus duduk di kursi pesakitan PN Bondowoso setelah melakukan pengancaman dengan kekerasan pada Kepala BKD Alun Taufana. Setelah menjalani pemeriksaan, polisi menetapkan Syaifullah sebagai tersangka. Pada persidangan, jaksa penuntut umum kemudian menuntut Syaifullah dengan hukuman 5 bulan dan denda 10 juta.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.