Saat dikonfirmasi melalui penasihat hukumnya, yakni Husnus Sidqi, pengajuan banding itu dilakukan karena putusan yang dikeluarkan majelis hakim dinilai tak memenuhi azas keadilan.
"Kami menilai, majelis hakim salah dalam memutus perkara ini. Intinya, kami tidak puas atas putusannya dan menyatakan banding," jelas Husnus Sidqi melalui sambungan telepon, Rabu (16/11/2020).
Terlepas dari itu ia mengakui, vonis majelis hakim memang terkesan ringan. Yakni hanya 2,5 bulan dan denda Rp 10 juta, subsider 1 bulan kurungan. Sementara tuntutan jaksa penuntut umum mencapai 5 bulan kurungan.
"Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, hasil rekaman kan tidak bisa dijadikan alat bukti persidangan," papar Husnus.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Bondowoso memvonis Sekda Bondowoso nonaktif Syaifullah bersalah. Syaifullah divonis hukuman penjara 2 bulan 15 hari.
Dalam putusan itu, Syaifullah juga didenda 10 juta subsider 1 bulan kurungan. Jika tidak membayar dendanya, terdakwa akan ditambah kurungan 1 bulan.
Syaifullah harus duduk di kursi pesakitan PN Bondowoso setelah melakukan pengancaman dengan kekerasan pada Kepala BKD Alun Taufana. Setelah menjalani pemeriksaan, polisi menetapkan Syaifullah sebagai tersangka. Pada persidangan, jaksa penuntut umum kemudian menuntut Syaifullah dengan hukuman 5 bulan dan denda 10 juta.