"Kami gencar melakukan razia yustisi, karena kita melihat menurunnya kesadaran masyarakat patuh protokol kesehatan. Dan 2 bulan terakhir, angka penyebaran COVID- 19 di Kabupaten Probolinggo terus meningkat," ujar Koordinator Keamanan Dan Penegakan Hukum Satgas COVID-19 Probolinggo Ugas Irwanto kepada wartawan, Senin (15/12/2020).
98 Orang terjaring operasi yustisi di Jalan raya Bromo di dekat tempat pemakaman umum, Sumberasih. Mereka yang terjaring tidak memakai masker. Mereka yang terjaring langsung dilakukan penyitaan KTP.
"Kami amankan 98 orang yang tidak memakai masker. Kita sita KTP-nya. Dan baru diserahkan jika memenuhi 3 hari membersihkan makam," kata Ugas.
Ugas menjelaskan pelanggar harus membersihkan makam selama 3 hari berturut-turut, dan mengisi daftar absen ke petugas Satpol PP Kecamatan Sumberasih yang jaga di TPU setempat.
Jika sudah memenuhi kewajiban selama 3 hari membersihkan makam, maka KTP akan dikembalikan. Razia yustisi dengan sanksi membersihkan makam ini untuk memberi efek jera bagi warga yang kurang sadar Prokes dan meminimalisir angka penyebaran COVID-19 di Probolinggo.
"Kami perintahkan semua petugas Satgas COVID-19, baik Satgas Pemkab Probolinggo dan Satgas dari seluruh kecamatan se-Kabupaten Probolinggo untuk terus melakukan razia yustisi untuk menekan penyebaran COVID-19 di Probolinggo, dan membua sadar warga untuk tidak melanggar protokol kesehatan," tandas Ugas. (iwd/iwd)