Tiga tersangka yakni FK, SW dan MP. FK merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfo pada 2019, SW merupakan Plt kepala dinas di tahun yang sama sebagai pengganti FK, sedangkan MP merupakan Kepala Seksi Infrastruktur Jaringan pada masa FK.
"FK merupakan kuasa pengguna anggaran saat pengadaan, SW kuasa pengguna anggaran merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK). Sementara MP merupakan PPK," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pasuruan, Wahyu Susanto, Rabu (16/12/2020).
Wahyu mengatakan penahanan ketiga tersangka dilakukan pada Selasa (15/12). FK dan SW ditahan di Lapas Pasuruan sementara MP di Rutan Bangil.
"Mereka dikenakan pasal 4 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor serta pasal 12 huruf I," sebut Wahyu.
Sebelumnya Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejakasaan Negeri Pasuruan menggeledah kantor Dinas Kominfo dan Statistik Kota Pasuruan, Jalan Achmad Yani 53 Gadingrejo, Selasa (1/12). Penggeledahan terkait dugaan penyimpangan pengadaan aplikasi.
Penyimpangan diduga dilakukan dengan memecah satu proyek yang seharusnya dilelang menjadi lima paket proyek penunjukan langsung. Tersangka meminjam nama lima perusahaan rekanan sementara yang mengerjakan proyek justru tenaga harian lepas (THL). Para rekanan hanya diberikan fee pinjam nama perusahaan.
Lima proyek aplikasi itu memenuhi kebutuhan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang leading sektornya Dinas Kominfo. Antara lain sistem penghitungan suara (Situra) di Kesbangpol, sistem informasi pengawasan daerah (Sipanda) di Inspektorat, sistem informasi data sektoral (e-Sista) di Dinas Kominfo, sistem manajemen informasi pertanian (Mastani) di Dinas Pertanian, dan sistem informasi manajemen perikanan (Siperi) di Dinas Perikanan. (fat/fat)